Salin Artikel

Polres Bengkalis Ambil Alih Kasus Pria Pasang Bendera Merah Putih ke Leher Anjing

Kasus dugaan pelecehan terhadap lambang negara itu sempat ditangani oleh Kepolisian Sektor Pinggir.

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pihaknya telah melakukan langkah-langkah penyidikan sesuai standar operasional prosedur (SOP) Kepolisian untuk mencari titik terang dugaan kasus tersebut.

"Perkara ini sudah ditarik ke Polres Bengkalis guna mempercepat proses penyidikan," kata Setyo kepada wartawan melalui keterangan tertulis, Senin (14/8/2023).

Tersangka, sebut dia, saat ini ditahan di Polres Bengkalis.

Selain di proses hukum, petugas kepolisian juga memberikan pembinaan terhadap pelaku tentang nilai kebangsaan.

Sementara itu, Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasatreskrim) Polres Bengkalis AKP Firman Fadhilah mengatakan, dalam penanganan kasus ini pihaknya telah memeriksa empat orang saksi.

"Termasuk pelapor serta saksi yang ada di TKP (tempat kejadian perkara)," sebut Firman kepada wartawan melalui pesan WhatsApp, Senin.

Pelapor dalam kasus ini, tambah dia, yakni seorang warga bernama Basri.

Warga melaporkan ke Polsek Pinggir, karena resah dengan ulah pelaku RH yang memasang Bendera Merah Putih ke leher anjing.


Diberitakan sebelumnya, polisi menangkap seorang pria yang melakukan penghinaan terhadap simbol negara di Kecamatan Pinggir, Kabupaten Bengkalis, Riau, Kamis (10/8/2023).

Kapolres Bengkalis AKBP Setyo Bimo Anggoro mengatakan, pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

"Pelaku berinisial RH (22). Pelaku memiliki jabatan sebagai Wakil Kepala Tata Usaha PT. Sawit Agung Sejahtera di Kecamatan Pinggir," kata Setyo kepada Kompas.com melalui pesan WhatsApp, Kamis.

Dia mengatakan, pelaku saat ini masih diperiksa di Polsek Pinggir untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Sementara itu, sebut Setyo, pelaku telah membuat video klarifikasi dan meminta maaf.

"Pelaku sudah membuat klarifikasi dan meminta maaf. Namun, pelaku masih diperiksa di Polsek Pinggir," sebut Setyo.

Setyo menjelaskan, pelaku ditangkap setelah viral video pada saat pelaku memasangkan Bendera Merah Putih ke leher anjing.

Awalnya, pada Rabu (9/8/2023), pelaku membeli 4 Bendera Merah Putih berukuran kecil untuk dipasangkan pada kendaraannya dalam rangka memeriahkan Kemerdekaan Republik Indonesia.

Setelah sampai ke perkebunan kelapa sawit PT Sawit Agung Sejahtera, pria asal Penjaringan, Jakarta, itu memasangkan satu buah bendera pada sepeda motornya.

"Bendera Merah Putih masih tersisa tiga. Pada saat berada di luar, pelaku melihat anjing di sekitar kantor perusahaan yang biasa bermain dengan pelaku. Kemudian, pelaku memasang sisa bendera ke leher anjing dengan alasan memeriahkan Hari Kemerdekaan," kata Setyo.


Selanjutnya, pada Kamis sekitar jam 11.00 WIB, salah seorang karyawan perusahaan melihat ada bendera yang terpasang di leher anjing dan menanyakan siapa yg memasang. Pelaku pun mengakui memasangkan bendera tersebut.

Pelaku, kata Setyo, sudah diminta untuk melepaskan Bendera Merah Putih yang dikalungkan ke leher anjing itu. Namun, pelaku malah menolak.

"Pelaku tidak mau melepaskan Bendera Merah Putih dari leher anjing dan mengatakan 'biarkan saja, kan tidak apa-apa untuk memeriahkan 17 Agustus'," kata Setyo.

Pelaku sempat berdebat dengan karyawan yang meminta melepaskan Bendera Merah Putih tersebut.

Tenyata, kejadian itu direkam hingga viral di media sosial.

"Setelah viral, Bhabinkamtibmas Desa Semunai segera menuju lokasi kejadian dan mendapati masyarakat sudah ramai. Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang tidak diinginkan, pelaku kemudian dibawa ke Polsek Pinggir untuk dimintai pertanggungjawaban," kata Setyo.

Pada saat berhadapan dengan petugas kepolisian, pelaku akhirnya mengaku bersalah dan meminta maaf.

Pelaku juga mengaku tidak ada niat menghina simbol negara.

https://regional.kompas.com/read/2023/08/14/131901278/polres-bengkalis-ambil-alih-kasus-pria-pasang-bendera-merah-putih-ke-leher

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke