Merasa ada yang janggal, Edi dan beberapa warga pun melakukan pengecekan ke BPN Kabupaten Semarang.
"Ternyata sertifikat kami sudah dibalik nama, selain pakai nama renternir tersebut, ada nama orang-orang lain," ujarnya.
Saat ini tanah tersebut malah menjadi agunan bank untuk pinjaman Rp 5 miliar. Padahal jika dijual bisa mencapai harga Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor BPN Brebes yang Hanguskan 6.000 Sertifikat Tanah
"Tanah yang sertifikatnya sudah dibalik nama sepihak itu, sekarang malah dijadikan agunan ke bank yang ada di Kota Semarang sebesar Rp 5 miliar," ungkap pria berambut gondrong ini.
Dia mengetahui hal tersebut karena ada petugas dari bank yang melakukan pengecekan ke tanah miliknya.
"Selain punya saya, punya Dawam juga dimasukan ke bank sebagai agunan," kata Edi.
Edi dan sejumlah warga pun mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Semarang. Edi berharap dengan mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, ada solusi dan pendampingan terhadap kejadian yang dialami warga.
"Terus terang, kami berharap ada peran serta dari DPRD dalam kami memerjuangkan hak," ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan aduan warga terkait kasus sertifikat tersebut telah diterimanya.
"Namun kami minta warga bersurat, jadi bisa diterima secara resmi untuk audensi dan ada rekomendasi secara lembaga. Kami akan mendampingi warga," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.