UNGARAN, KOMPAS.com - Warga di Garon Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, terancam kehilangan tanahnya usai sertifikat jaminan utang sudah dibalik nama dan dijadikan agunan di bank.
Warga Garon, Edi Juwandi Yanto mengatakan kejadian ini bermula saat mereka meminjam uang kepada seorang rentenir yang berinisial NC.
"Dia memiliki vila di Sumowono, tapi domisili di Kota Semarang. Besaran pinjaman tiap warga berbeda-beda, mulai Rp 30 juta, yang paling banyak saya Rp 250 juta," jelasnya saat dihubungi, Rabu (26/7/2023).
Sementara besaran bunga pinjaman setiap warga berbeda-beda. Dia mengatakan ada warga yang meminjam Rp 30 juta dan mengembalikan Rp 130 juta.
Baca juga: Tak Hanya Dibalik Nama, Sertifikat yang Dijaminkan Warga Malah Jadi Agunan ke Bank
"Besarnya bunga tergantung kesepakatan, tapi kisaran 5 sampai 10 persen per bulan atau per tahun. Ada yang pinjam Rp 30 juta tapi mengembalikan Rp 130 juta," jelasnya.
Edi mengaku terpakasa mencari pinjaman ke rentenir karena prosesnya lebih cepat. Sementara jika meminjam uang di bank harus melalui sejumlah proses pengecekan.
"Istilahnya kalau pinjam ke bank biasa, kena BI checking. Jadi larinya ke rentenir yang lebih mudah dan cepat mendapat pinjaman, asal ada jaminan pinjaman bisa cair," ujarnya.
Dia menyebut ada puluhan warga yang meminjam uang ke rentenir tersebut.
"Ada banyak warga yang pinjam, puluhan orang. Karena memang prosesnya cepat, asal ada jaminan bisa dapat pinjaman," kata Edi.
Dia meminjam uang ke DSC alias NC sebesar Rp 250 juta pada 25 April 2018. Edi mengaku menjaminkan sertifikat tanah dengan luas 3.900 meter untuk membesarkan usaha peternakan ayamnya.
"Perjanjiannya masa peminjaman selama satu tahun jatuh tempo 25 April 2019 dan bisa diperpanjang. Total uang yang harus saya kembalikan Rp 400 juta," kata Edi.
Saat masa jatuh tempo kurang 15 hari, Edi berniat melunasi pinjamannya. Namun NC malah sulit dihubungi atau ditemui.
"Saya berniat melunasi utang Rp 250 juta menjadi Rp 400 juta pada 15 hari sebelum jatuh tempo. Tapi ternyata pemberi utang tersebut sulit dihubungi. Kalau merespons alasannya pasti ke luar kota. Jadi tidak pernah bertemu," ungkapnya.
Dia merasa curiga karena biasanya rentenir akan mengejar agar utang dibayar tapi NC malah menghilang.
"Ini kan aneh, biasanya yang utang dikejar-kejar. Tapi kita yang mau membayar, malah yang mengejar dan mencari kepastian," ungkapnya.
Merasa ada yang janggal, Edi dan beberapa warga pun melakukan pengecekan ke BPN Kabupaten Semarang.
"Ternyata sertifikat kami sudah dibalik nama, selain pakai nama renternir tersebut, ada nama orang-orang lain," ujarnya.
Saat ini tanah tersebut malah menjadi agunan bank untuk pinjaman Rp 5 miliar. Padahal jika dijual bisa mencapai harga Rp 1,5 miliar.
Baca juga: Polisi Selidiki Penyebab Kebakaran Kantor BPN Brebes yang Hanguskan 6.000 Sertifikat Tanah
"Tanah yang sertifikatnya sudah dibalik nama sepihak itu, sekarang malah dijadikan agunan ke bank yang ada di Kota Semarang sebesar Rp 5 miliar," ungkap pria berambut gondrong ini.
Dia mengetahui hal tersebut karena ada petugas dari bank yang melakukan pengecekan ke tanah miliknya.
"Selain punya saya, punya Dawam juga dimasukan ke bank sebagai agunan," kata Edi.
Edi dan sejumlah warga pun mengadukan persoalan tersebut ke DPRD Kabupaten Semarang. Edi berharap dengan mengadu ke DPRD Kabupaten Semarang, ada solusi dan pendampingan terhadap kejadian yang dialami warga.
"Terus terang, kami berharap ada peran serta dari DPRD dalam kami memerjuangkan hak," ujarnya.
Ketua DPRD Kabupaten Semarang Bondan Marutohening mengatakan aduan warga terkait kasus sertifikat tersebut telah diterimanya.
"Namun kami minta warga bersurat, jadi bisa diterima secara resmi untuk audensi dan ada rekomendasi secara lembaga. Kami akan mendampingi warga," paparnya.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.