UNGARAN, KOMPAS.com - Derita warga Garon Desa Candigaron, Kecamatan Sumowono, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah, tak hanya soal sertifikat yang dibalik nama saat dijadikan jaminan utang.
Sertifikat tanah yang telah dibalik nama tersebut ternyata diajukan sebagai agunan di bank yang berada di Kota Semarang.
"Saya tahunya itu saat ada petugas bank datang ke lokasi tanah saya, ternyata dimasukkan ke bank untuk pinjaman Rp 5 miliar," kata Edi Juwandi Yanto, Rabu (26/7/2023).
Edi mengatakan, pada 25 April 2018 dia mengajukan pinjaman sebesar Rp 250 juta kepada DSC alias NC (sebelumnya tertulis NS).
"Perjanjiannya peminjaman selama satu tahun dan bisa diperpanjang, jadi saya harus melunasi sebelum 25 April 2019," ungkapnya.
Dia mengatakan, NC adalah rentenir karena bunga pinjaman berkisar 5-10 persen dihitung per bulan atau per tahun, tergantung kesepakatan.
"Ada banyak warga yang pinjam, puluhan orang. Karena memang prosesnya cepat, asal ada jaminan bisa dapat pinjaman," kata Edi.
Masalah mulai muncul saat Edi berniat melunasi utangnya.
"Saya berniat melunasi utang Rp 250 juta menjadi Rp 400 juta pada 15 hari sebelum jatuh tempo. Tapi ternyata pemberi utang tersebut sulit dihubungi, kalau merespons alasannya pasti ke luar kota. Jadi tidak pernah bertemu," paparnya.
Baca juga: 105 Jemaah Haji Jawa Tengah-DIY yang Meninggal Dipastikan Tetap Dapat Sertifikat Haji
"Ini kan aneh, biasanya yang utang dikejar-kejar. Tapi kita yang mau membayar, malah yang mengejar dan mencari kepastian," ungkapnya.
Ternyata persoalan tersebut tidak hanya dialami Edi, tapi juga warga lainnya yang berutang ke NS.
"Kalau yang utang itu puluhan orang, tapi ini yang mengadu ke DPRD ada delapan warga. Karena sertifikatnya sudah dibalik nama," ungkapnya.
Dia mengetahui sertifikat miliknya telah dibalik nama setelah mengecek ke BPN Kabupaten Semarang.
"Kita kaget, kok dibalik nama, padahal itu jaminan utang, bukan jual beli. Tanah saya seluas 3.900 meter persegi, kalau dijual sampai Rp 1,5 miliar," kata Edi.