Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengaku Menasihati, Seorang Warga di Sragen Malah Cabuli Anak di Bawah Umur

Kompas.com - 27/06/2023, 16:01 WIB
Fristin Intan Sulistyowati,
Ardi Priyatno Utomo

Tim Redaksi

SRAGEN, KOMPAS.com - Pencabulan anak di bawah umur terjadi di Kecamatan Sidoharjo, Kabupaten Sragen, Jawa Tengah (Jateng).

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan, kejadian pencabulan dengan pelaku berinisial MU (51), selama dua kali dalam dua hari, yakni Kamis-Jumat (25-26/05/2023).

Pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial MJ (12), saat sendiri di rumah dan bermodus ingin menasihati korban untuk tidak bermain dengan teman-teman sebayanya.

Baca juga: Cabuli Anak Nasabah, Penagih Utang di Kuningan Dihakimi Massa

Piter Yanottama menjelaskan kejadian berawal saat pelaku mengaku ingin berikan nasihat kepada korban, pada Kamis (25/05/2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dengan modus, ingin selalu menasihati korban tidak bermain dengan teman-temannya. Pelaku datang ke rumah kroban. Kemudian, mengajak berbaring di tempat tidur dan melakukan aksi pencabulan," ungkap Piter Yanottama, di Polres Sragen, pada Selasa (27/6/2023).

Kemudian, keesokan harinya, pada Jumat (26/05/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban, dengan niat yang sama.

"Korban kebetulan sedang di rumah sendiri. Pelaku kembali melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Setelah kejadian itu, korban menceritakan ke pelapor. Kan melaporkan ke kepolisian," paparnya.

Setelah adanya pengaduan pada Minggu (24/6/2023), Satreskrim Polres Sragen langsung melakukan Visum Et Repertum (VER), terhadap korban.

Kemudian, memeriksa para saksi-saksi dan melaksanakan olah TKP dan gelar perkara, terhadap pelaku dan korban.

Pelaku ditetapkan tersangka, dengan barang bukti, sepasang pakaian milik korban, sepasang pakaian milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Supra bernomor AD 5079 SN milik tersangka sebagai sarana, tersangka.

"Pelaku diancam dengan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujarnya.

Dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

Baca juga: Diduga Cabuli Muridnya, Guru Ngaji di Kota Malang Ditangkap Polisi

 

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Mengantuk, Pelajar Bonceng Tiga di Magelang Nyungsep di Sungai Pabelan, Dirawat di RSUD Muntilan

Regional
Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai 'Galodo' Sumbar Menerjang

Kisah Liza Mencari 5 Anggota Keluarganya yang Hilang Usai "Galodo" Sumbar Menerjang

Regional
Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Pilkada Banten 2024 Dipastikan Tak Ada Pasangan Calon Independen

Regional
Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Jadi Tersangka Korupsi Dana Internet Desa, Mantan Wabup Flores Timur Kembali Mangkir dari Panggilan Jaksa

Regional
Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Berulang Kali Curi Emas Majikan, ART di Salatiga Ditangkap Polisi

Regional
KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

KPU Pastikan Tidak Ada Calon Jalur Perseorangan pada Pilkada Sumbawa

Regional
Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Soal Isu Maju Pilkada Berpasangan dengan Raffi Ahmad, Dico: Doakan Saja

Regional
Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Anak Aria Bima Daftar Bakal Calon Wakil Wali Kota Solo Lewat PDI-P

Regional
'Galodo' Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah 'Daring'

"Galodo" Sumbar Tewaskan 41 Orang, Unand Izinkan Kuliah "Daring"

Regional
Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Viral, Video Sekelompok Bocah Bobol Minimarket Mijen Semarang, Curi Rokok dan Uang Tunai

Regional
Pemkot Magelang Gelar Job Fair 2024, Disediakan 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Pemkot Magelang Gelar Job Fair 2024, Disediakan 4.000 Lowongan Kerja, Digelar 2 Hari

Regional
Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Mantan Sekda Kota Magelang Ambil Formulir Pilkada 2024 di PDI-P

Regional
Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Tinjau Pasar Mambo Tangerang, Pj Walkot Ajak Pedagang Jaga Kebersihan dan Gunakan Fasilitas Sesuai Fungsinya

Regional
Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Petugas Damkar di Tegal Terlindas Mobil Pemadam, Dilarikan ke RS

Regional
Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Alasan Muda-Tanjung Daftar Bacalon Gubernur dan Wagub Kalbar Jalur Independen

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com