Salin Artikel

Mengaku Menasihati, Seorang Warga di Sragen Malah Cabuli Anak di Bawah Umur

Kapolres Sragen, AKBP Piter Yanottama mengatakan, kejadian pencabulan dengan pelaku berinisial MU (51), selama dua kali dalam dua hari, yakni Kamis-Jumat (25-26/05/2023).

Pelaku melakukan aksinya terhadap korban berinisial MJ (12), saat sendiri di rumah dan bermodus ingin menasihati korban untuk tidak bermain dengan teman-teman sebayanya.

Piter Yanottama menjelaskan kejadian berawal saat pelaku mengaku ingin berikan nasihat kepada korban, pada Kamis (25/05/2023, sekitar pukul 13.00 WIB.

"Dengan modus, ingin selalu menasihati korban tidak bermain dengan teman-temannya. Pelaku datang ke rumah kroban. Kemudian, mengajak berbaring di tempat tidur dan melakukan aksi pencabulan," ungkap Piter Yanottama, di Polres Sragen, pada Selasa (27/6/2023).

Kemudian, keesokan harinya, pada Jumat (26/05/2023), sekitar pukul 15.00 WIB, pelaku kembali mendatangi rumah korban, dengan niat yang sama.

"Korban kebetulan sedang di rumah sendiri. Pelaku kembali melakukan aksi pencabulan terhadap anak dibawah umur. Setelah kejadian itu, korban menceritakan ke pelapor. Kan melaporkan ke kepolisian," paparnya.

Setelah adanya pengaduan pada Minggu (24/6/2023), Satreskrim Polres Sragen langsung melakukan Visum Et Repertum (VER), terhadap korban.

Kemudian, memeriksa para saksi-saksi dan melaksanakan olah TKP dan gelar perkara, terhadap pelaku dan korban.

Pelaku ditetapkan tersangka, dengan barang bukti, sepasang pakaian milik korban, sepasang pakaian milik tersangka dan 1 unit sepeda motor Honda Supra bernomor AD 5079 SN milik tersangka sebagai sarana, tersangka.

"Pelaku diancam dengan tindak pidana persetubuhan atau pencabulan terhadap anak dibawah umur," ujarnya.

Dengan Pasal 82 Jo Pasal 76E dan atau Pasal 81 Jo Pasal 76D Undang-Undang tentang Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/27/160153078/mengakumenasihati-seorang-warga-di-sragen-malah-cabuli-anak-di-bawah-umur

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke