BLITAR, KOMPAS.com - Warga Kabupaten Blitar, Jawa Timur bernama inisial IM (36) diduga mencabuli dua anak perempuan di bawah umur yang masing-masing masih duduk di bangku SD dan SMP.
Dalam menjalankan aksinya, warga Desa Minggirsari, Kecamatan Kanigoro itu merayu korbannya dengan iming-iming akses WiFi dengan kecepatan tinggi.
Kasat Reskrim Polres Blitar AKP M Gananta mengatakan pihaknyamenangkap IM lebih dari 1 tahun setelah tersangka melakukan tindak pencabulan pada Mei - Juli 2022.
Baca juga: Guru Silat di Cilacap Cabuli 6 Murid Perempuan, Modus Minta Dipijat
"Tersangka sempat menghilang saat pihak kami memulai penyelidikan," ujarnya kepada wartawan, Senin (12/6/2023).
"Satu pekan lalu kami tangkap yang bersangkutan di rumahnya," tambah Gananta.
Pihak kepolisian menjerat IM dengan Pasal 82 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 17 Tahun 2016.
IM menghadapi ancaman hukuman kurungan minimal 5 tahun dan maksimal 15 tahun.
Gananta mengatakan IM menjalankan aksinya ketika para korban sedang berada di rumahnya seorang diri.
Pada kasus pertama dengan korban CDV (13), kata dia, IM mendatangi rumah korban dengan dalih menawarkan akses internet melalui WiFi dengan kecepatan tinggi.
Baca juga: Buron 2 Pekan, Ayah yang Cabuli Anak Kandung di Kalsel Ditangkap
"Orangtua korban yang petani sedang berada di sawah. Pelaku menawarkan password WiFi kepada korban agar dapat digunakan untuk mengikuti kelas secara daring," ujarnya.
Siswi SMP itu, kata Gananta, terbujuk rayuan dan iming-iming password WiFi sehingga bersedia melakukan persetubuhan dengan pelaku.
Modus serupa, kata dia, digunakan IM untuk melancarkan aksinya terhadap korban AKR (13) yang masih duduk di bangku SD.
Baca juga: Guru SMP di Ciamis Diduga Cabuli Belasan Murid, Orangtua Korban Lapor Polisi
Baik CDV maupun AKR adalah warga Desa Jatinom, Kecamatan Kanigoro, yang merupakan tetangga desa dimana pelaku tinggal.
Penyelidikan pihak kepolisian, kata Gananta, dilakukan setelah orang tua dari kedua korban melapor ke pihak Polres Blitar.
"Kami menduga ada korban-korban lainnya. Maka kami persilakan kepada masyarakat untuk melapor ke kami jika merasa anak-anak mereka juga menjadi korban dari aksi pencabulan IM," ujarnya.*
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.