Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Sekian Lama Buron, Tersangka Pencabulan Santriwati di Batam Ditangkap

Kompas.com - 10/06/2023, 16:09 WIB
Hadi Maulana,
Farid Assifa

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com - Pelaku pencabulan terhadap gadis di bawah umur berinisial D (14) yang merupakan salah satu santriwati pondok pesantren di Kecamatan Nongsa, Batam, Kepulauan Riau (Kepri), akhirnya ditangkap.

Pelaku berinisial A juga merupakan santri ponpes di Batam tempat korban mondok.

"Benar, pelaku telah kami tangkap dan ditahan di Sel Mapolresta Barelang," kata Kasat Reskrim Polresta Barelang, Kompol Bernufus Budi Hartono, Sabtu (10/6/2023).

Budi mengaku, pelaku A juga telah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melakukan asusila terhadap santriwati salah satu ponpes di Batam.

Baca juga: 4 Pelaku Pencabulan Siswi SMP di Batam Ditangkap

"Penetapan tersangkanya telah dilakukan beberapa waktu lalu, namun baru diamankan kemarin," terang Budi.

Penetapan tersangka A, lanjut Budi, berdasarkan hasil gelar perkara yang dilakukan oleh Satreskrim Polresta Barelang pada hari Senin (5/6/2023).

Sementara itu, kuasa kukum korban, Natalis N Zega mengatakan, pihaknya telah berkomitmen akan mengawal kasus ini hingga berkekuatan hukum tetap.

"Kami akan mengawal perkara ini hingga betul-betul sudah mempunyai kekuatan hukum yang tetap dan inkrah di Pengadilan," kata Natalis.

Akibat dari perbuatan cabul yang dilakukan pelaku, saat ini kondisi korban belum seutuhnya pulih.

Ia masih depresi dan komunikasinya juga terbatas.

"Pihak keluarga saat ini terus berupaya membawa korban untuk berobat, dan alhamdulillah hasilnya terus membaik, meski saat ini korban masih depresi dan komunikasinya pun juga terbatas," terang Natalis.

Natalis berharap, ke depan kasus-kasus pencabulan seperti ini tidak terulang di kemudian hari, baik itu di ponpes maupun di tempat lainnya.

Sebab tidak menutup kemungkinan, masih banyak kasus seperti ini terjadi, namun tidak terekspos.

"Kami juga mengimbau kepada korban-korban yang selama ini belum ada melaporkan kejadian hal yang sama, silakan laporkan ke pihak berwajib. Supaya orang-orang yang suka melakukan tindakan hukum seperti ini dapat bertanggung jawab atas perbuatannya dan menerima sanksi tegas atas apa yang telah diperbuatnya," pungka Natalis.

Baca juga: 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Ikuti Ujian Semester di Sekolah Lain

Untuk diketahui, perbuatan asusila ini dilakukan tersangka A kepada korban di lingkungan ponpes, saat pergantian tahun 2023.

Bahkan untuk memuluskan aksinya, pelaku melompati pagar santriwati yang merupakan pembatas antara santriwan dan santriwati.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

8 Orang di Dompu Dilarikan ke Puskesmas Usai Digigit Anjing Diduga Rabies

Regional
Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Kapal Terbakar dan Terdampar di Wakatobi, Polisi: Kami Sudah Menghubungi Owner-nya

Regional
Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Daftar 50 Caleg DPRD Kabupaten Serang Terpilih, KPU: Wajib Lapor Harta Kekayaan Sebelum Dilantik

Regional
Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, 'Sparepart' Dibongkar lalu Dijual

Siswa SMP di Aceh Curi Sepeda Motor Polisi, "Sparepart" Dibongkar lalu Dijual

Regional
Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Presiden Jokowi Cek Harga Sembako Saat Kunjungi Pasar Seketeng Sumbawa

Regional
Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Copot Pegawai yang Terlibat Perdagangan Satwa Ilegal di Kalimantan, Bea Cukai: Ini Tidak Terkait Instansi

Regional
Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Janjikan Rp 200.000 ke Pemilih, Caleg di Dumai Divonis 8 Bulan Penjara

Regional
Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Sah! Ini Daftar Nama Anggota DPRD Kabupaten Purworejo 2024-2029

Regional
Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Hakim Tolak Gugatan Wanprestasi Almas Tsaqibbirru kepada Gibran

Regional
Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Gelora Tak Ingin PKS Gabung Koalisi Prabowo, Gibran: Keputusannya Tunggu Pak Presiden Terpilih

Regional
Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Sukseskan PON 2024, Pemprov Sumut Manfaatkan TI untuk Pendaftaran hingga Logistik

Regional
2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

2 Caleg PDI-P Magelang Mengundurkan Diri meski Terpilih Pemilu, Siapa Mereka?

Regional
Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Daftar 100 Caleg DPRD Banten Terpilih Hasil Pemilu 2024

Regional
Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Bupati dan Wabup Daftar Pilkada Ogan Ilir 2024 di 7 Partai Politik

Regional
Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Saat Pratama Arhan Kembali Tersenyum Usai Indonesia Ditekuk Uzbekistan...

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com