Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Ikuti Ujian Semester di Sekolah Lain

Kompas.com - 07/06/2023, 09:27 WIB
Susi Gustiana,
Pythag Kurniati

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com- Setelah terkuaknya dugaan pencabulan 29 santriwati oleh pimpinan pondok pesantren (Ponpes) di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, aktivitas belajar mengajar di tempat tersebut telah dibekukan.

Kini sejumlah santriwati mengikuti ujian semester kenaikan kelas di SMP terdekat yang ada di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat.

Baca juga: 29 Santriwati Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa Jalani Pemeriksaan Psikologis

"Ya, 29 santriwati ikuti ujian semester di sekolah terdekat sejak hari Senin kemarin. Sekarang sudah masuk hari ketiga," kata Sekretaris Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kabupaten Sumbawa, Fatriaturahmah yang dikonfirmasi, Rabu (7/6/2023).

Menurutnya, aktivitas sudah dibekukan dan semua santri dan santriwati angkatan pertama di sekolah dan pondok itu mengikuti ujian di sekolah terdekat.

"Ada 23 santri dan 29 santriwati mengikuti ujian di sekolah lain yang dekat dengan wilayah tempat tinggal mereka di Kecamatan Labangka," sebutnya.

Baca juga: Buntut Kasus Pencabulan, Izin Ponpes dan Sekolah di Sumbawa Dicabut

Menurutnya, usai mengikuti ujian semester, para santriwati masih akan menjalani pemeriksaan tambahan di kantor polisi.

"Saya sebagai pendamping, siap melindungi semua korban agar hak pendidikan mereka tetap didapatkan," kata dia.

Semua santriwati korban pencabulan pimpinan Ponpes tidak mau kembali ke pondok.

Menanggapi hal tersebut Ketua Dewan Pendidikan Jamhur Husain mengatakan santriwati tetap bisa melanjutkan sekolah.

"Kami dari dewan pendidikan akan berjuang agar mereka tidak putus sekolah atau mengulang dari kelas satu," tegasnya.

Baca juga: Tangis Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa: Saya Dilecehkan Motif Pengobatan Ruqyah

Terkait proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati ini, ia meminta polisi mengusut tuntas.

Jika oknum pimpinan pondok melakukan hal melanggar hukum maka harus diberikan sanksi setimpal.

Selain mencoreng wajah pendidikan juga merusak citra pondok pesantren. Perbuatan tercela tersebut juga merusak masa depan anak bangsa.

"Kami siap dampingi semua korban untuk mendapatkan haknya secara komprehensif," pungkasnya.

Baca juga: Tangis Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa: Saya Dilecehkan Motif Pengobatan Ruqyah

Sementara itu, Kapolres Sumbawa AKBP Heru Muslimin yang dikonfirmasi mengatakan penyelidikan kasus dugaan pencabulan santriwati masih dilakukan.

Ia menyebutkan, penyidik Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) masih melakukan serangkaian pengumpulan data dan bahan keterangan serta klarifikasi kepada sejumlah pihak.

"Kami masih pendalaman, penyidik masih mengumpulkan keterangan. Terduga sudah diamankan di Reskrim Polres Sumbawa," kata Heru.

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.



Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

Taman Balekambang Dikembalikan sebagai 'Kebon Rojo', Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Taman Balekambang Dikembalikan sebagai "Kebon Rojo", Gibran Harap Bisa Dibuka untuk Umum Akhir Tahun Ini

Regional
Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Pelanggaran Netralitas di Jateng Ranking ke-6 Saat Pilkada 2020, ASN Diminta Bijak Bermedsos

Regional
40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

40 Pelajar Provokasi Siswa Sekolah Lain dengan Geber Motor, 3 Orang Ditangkap

Regional
8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

8 Tarian Bengkulu, Salah Satunya Tari Andun

Regional
Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Mobil Rombongan Gubernur Riau Kecelakaan, Satu Orang Meninggal

Regional
Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Bobol Dana Nasabah Rp 8,5 Miliar, Eks Pejabat Bank Himbara Dituntut 10 Tahun Penjara

Regional
Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Kecewa Pelantikan Lurah, Ketua RT dan RW di Bima Segel Kelurahan

Regional
Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Massa Desak Wali Kota Siantar Selesaikan Konflik Petani dengan PTPN III

Regional
Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Truk Pengangkut Batu Bara Terguling di Tol Balikpapan-Samarinda, Muatannya Berserakan di Jalanan

Regional
Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Pembunuh Pasutri di Kubu Raya Ditangkap, Ternyata Residivis dan Tetangga Korban

Regional
Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Jatim Borong 4 Penghargaan Peternakan, Khofifah: Semoga Peternakan Jatim Makin unggul

Regional
Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Bocah di Lombok Tengah Meninggal Usai Digigit Anjing Liar

Regional
'45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

"45 Karyawan Bakal Nganggur Jika TikTok Tidak Boleh Jualan”

Regional
Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Kebakaran Hanguskan 10 Rumah di Ambon

Regional
Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Vonis 7 Terdakwa Korupsi RSUD Pasaman Barat di Bawah Tuntutan, Jaksa Ajukan Kasasi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com