Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Kompas.com - 02/06/2023, 14:23 WIB
Susi Gustiana,
Andi Hartik

Tim Redaksi

SUMBAWA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencabut izin operasional Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pondok pesantren di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), buntut kasus pencabulan oleh pimpinan ponpes tersebut.

"Surat rekomendasi izin dari kami dan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan dicabut rekomendasinya supaya izinnya bisa ditinjau kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Ikhsan Safitri, Jumat (2/6/2023).

"Kalau sudah pembekuan artinya tidak ada lagi aktivitas di sana," tegasnya.

Baca juga: Tangis Korban Pencabulan Pimpinan Ponpes di Sumbawa: Saya Dilecehkan Motif Pengobatan Ruqyah

Ikhsan menjelaskan, pondok dan sekolah tersebut masih berumur satu tahun. 29 santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pimpinan ponpes adalah angkatan pertama.

Pihaknya menyesalkan adanya dugaan pencabulan itu. Sebab, saat ini pemda sangat gencar melaksanakan program penguatan pendidikan karakter.

"Kami kaget dan sangat kecewa. Saat ini sekolah umum kami arahkan seperti pesantren atau madrasah dengan kebijakan full day school untuk penguatan pendidikan karakter," sebut Ikshan.

Baca juga: Jaksa Temukan Indikasi Gratifikasi pada Pengelolaan Dana BLUD di RSUD Sumbawa

Pindah sekolah

Menurut Ikshan, santriwati korban pencabulan itu sudah tidak ingin kembali bersekolah di ponpes tersebut. Pihaknya berencana akan melimpahkan anak-anak itu ke sekolah lain yang ada di sekitar Kecamatan Labangka.

Apalagi, saat ini para korban harus mengikuti ujian semester kenaikan kelas.

"Tidak boleh pendidikan mereka terbengkalai akibat persoalan ini, anak-anak harus tetap sekolah," jelasnya.

"Masalah teknisnya nanti kita atur dan cari solusinya," jelas Ikshan.

Halaman:


Rekomendasi untuk anda
28th

Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!

Syarat & Ketentuan
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

Terkini Lainnya

TNI AU Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu di Bandara Pekanbaru

TNI AU Gagalkan Penyelundupan Paket Sabu di Bandara Pekanbaru

Regional
Hutan Gunung Merbabu di Boyolali Terbakar, Balai Taman Nasional Sebut Api Sudah Berhasil Dipadamkan

Hutan Gunung Merbabu di Boyolali Terbakar, Balai Taman Nasional Sebut Api Sudah Berhasil Dipadamkan

Regional
Jembatan Kiambang Padang Pariaman Ambruk, Arus Lalu Lintas Padang-Bukittinggi Macet

Jembatan Kiambang Padang Pariaman Ambruk, Arus Lalu Lintas Padang-Bukittinggi Macet

Regional
Buntut 3.956 Ijazah Bermasalah, Rektor Undana ke Alumni: Silakan Gugat ke PTUN

Buntut 3.956 Ijazah Bermasalah, Rektor Undana ke Alumni: Silakan Gugat ke PTUN

Regional
Simpatisan Egianus Kogoya Terima Rp 100 Juta untuk Suplai Bahan Makanan, Ditangkap di Asmat

Simpatisan Egianus Kogoya Terima Rp 100 Juta untuk Suplai Bahan Makanan, Ditangkap di Asmat

Regional
228 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Terjangkit TBC

228 Warga Binaan Lapas dan Rutan di Jambi Terjangkit TBC

Regional
Ikuti Arah 'Google Maps', Truk dari Purwodadi Hendak Ambil Pasir di Klaten Terjun ke Sawah

Ikuti Arah "Google Maps", Truk dari Purwodadi Hendak Ambil Pasir di Klaten Terjun ke Sawah

Regional
9 Warga Dievakuasi Usai KKB Lakukan Penembakan dan Pembakaran di Pegunungan Bintang

9 Warga Dievakuasi Usai KKB Lakukan Penembakan dan Pembakaran di Pegunungan Bintang

Regional
2 Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Forum Ulama Tasikmalaya Siap Berdamai

2 Laporan Penistaan Agama Panji Gumilang Dicabut, Forum Ulama Tasikmalaya Siap Berdamai

Regional
Ada Posko Pengaduan Tarif Hotel Jelang MotoGP Mandalika, Pemprov: Mahal Laporkan

Ada Posko Pengaduan Tarif Hotel Jelang MotoGP Mandalika, Pemprov: Mahal Laporkan

Regional
Diduga Korupsi Dana Desa Rp 396 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Blora

Diduga Korupsi Dana Desa Rp 396 Juta, Ini Modus yang Dilakukan Kades di Blora

Regional
Kerusuhan Berujung Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Puluhan Orang Diperiksa

Kerusuhan Berujung Kantor Bupati Pohuwato Dibakar, Puluhan Orang Diperiksa

Regional
Kulminasi Matahari di Tugu Khatulistiwa Pontianak Diusulkan Masuk Kalender Pariwisata Nasional

Kulminasi Matahari di Tugu Khatulistiwa Pontianak Diusulkan Masuk Kalender Pariwisata Nasional

Regional
Kisah Pilu Bocah 4 Tahun Disiksa Ibunya di Boyolali, Diselamatkan Tetangga Saat Diikat di Pohon Pisang

Kisah Pilu Bocah 4 Tahun Disiksa Ibunya di Boyolali, Diselamatkan Tetangga Saat Diikat di Pohon Pisang

Regional
3 Kegiatan yang Dilakukan Jokowi Saat Kunker Hari Pertama ke IKN

3 Kegiatan yang Dilakukan Jokowi Saat Kunker Hari Pertama ke IKN

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com