Salin Artikel

Buntut Kasus Pencabulan, Izin Ponpes dan Sekolah di Sumbawa Dicabut

SUMBAWA, KOMPAS.com - Pemerintah Kabupaten Sumbawa mencabut izin operasional Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan pondok pesantren di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat (NTB), buntut kasus pencabulan oleh pimpinan ponpes tersebut.

"Surat rekomendasi izin dari kami dan yang dikeluarkan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) akan dicabut rekomendasinya supaya izinnya bisa ditinjau kembali," kata Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Sumbawa, Ikhsan Safitri, Jumat (2/6/2023).

"Kalau sudah pembekuan artinya tidak ada lagi aktivitas di sana," tegasnya.

Ikhsan menjelaskan, pondok dan sekolah tersebut masih berumur satu tahun. 29 santriwati yang menjadi korban pencabulan oleh pimpinan ponpes adalah angkatan pertama.

Pihaknya menyesalkan adanya dugaan pencabulan itu. Sebab, saat ini pemda sangat gencar melaksanakan program penguatan pendidikan karakter.

"Kami kaget dan sangat kecewa. Saat ini sekolah umum kami arahkan seperti pesantren atau madrasah dengan kebijakan full day school untuk penguatan pendidikan karakter," sebut Ikshan.

Pindah sekolah

Menurut Ikshan, santriwati korban pencabulan itu sudah tidak ingin kembali bersekolah di ponpes tersebut. Pihaknya berencana akan melimpahkan anak-anak itu ke sekolah lain yang ada di sekitar Kecamatan Labangka.

Apalagi, saat ini para korban harus mengikuti ujian semester kenaikan kelas.

"Tidak boleh pendidikan mereka terbengkalai akibat persoalan ini, anak-anak harus tetap sekolah," jelasnya.

"Masalah teknisnya nanti kita atur dan cari solusinya," jelas Ikshan.

Menurutnya, korban harus tetap melanjutkan sekolah dan bisa ikuti ujian kenaikan kelas.

"Kami sudah koordinasi dengan dinas guna mencari solusi terbaik. Santriwati ini harus tetap melanjutkan sekolah," kata Jamhur yang ditemui Jumat (2/6/2023).

"Saya melihat langsung betapa korban trauma kami berharap stakeholder terkait memberikan perhatian serius terhadap dugaan kasus pencabulan oleh pimpinan ponpes ini," jelasnya.

Berdasarkan hasil koordinasi dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Sumbawa bahwa kegiatan di pondok dan sekolah tersebut akan dibekukan sementara.

Semua korban akan mengikuti proses pembelajaran di sekolah terdekat.

"Kami dari Dewan Pendidikan akan berjuang agar mereka tidak putus sekolah atau mengulang dari kelas satu," tegasnya.

Terkait proses hukum atas dugaan pencabulan terhadap puluhan santriwati ini, ia meminta polisi terus mengusutnya. Jika terbukti, pelaku harus diberikan hukuman yang setimpal.

Selain mencoreng wajah pendidikan, perbuatan pelaku juga merusak citra pondok pesantren. Perbuatan tercela tersebut juga merusak masa depan anak bangsa.

"Kami siap dampingi semua korban untuk mendapatkan haknya secara komprehensif," pungkasnya.

Cabuli 29 santriwati

Sebelumnya diberitakan, pimpinan pondok pesantren di Kecamatan Labangka, Kabupaten Sumbawa, Nusa Tenggara Barat, diduga mencabuli 29 santriwatinya.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/02/142355178/buntut-kasus-pencabulan-izin-ponpes-dan-sekolah-di-sumbawa-dicabut

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke