BATAM, KOMPAS.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Barelang akhirnya menetapkan RO sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak.
RO merupakan pegawai BP Batam yang telah berbuat asusila kepada anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan ini telah dilakukan RO berulang kali sejak Juli 2021.
Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono mengatakan, terungkapnya kasus ini saat korban melaporkan apa yang dialaminya ini kepada ayah kandungnya pada Januari 2023.
Baca juga: Kepri Jadi Salah Satu Stasiun Bumi Peluncuran Satelit Satria-1, Ada Nobar di SMAN 1 Batam
Ayah kandung korban sempat memberitahukan pencabulan yang dialami anaknya kepada ibu kandung korban yang juga mantan istrinya.
Namun, sang ibu mengaku tidak yakin dan tidak mengetahui kejadian tersebut.
Merasa kurang puas dengan jawaban Sang Ibu, kemudian sang ayah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Mapolresta Barelang.
“Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan asusila ini dilakukan sejak Juli 2021, diamana pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dan meraba bagian vital korban,” kata Budi kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (17/6/2023).
Budi menambahkan, perbuatan Asusila ini juga dilakukan pegawai BP Batam saat dirinya mengantar korban ke sekolah.
“Saat mengantar sekolah, tersangka juga mengulangi kembali perbuatan cabul terhadap korban, yaitu pada saat korban salim untuk pamit kesekolah, tersangka memegang dan meremas payudara korban dan hal itu dilakukan berulang,” papar Budi.
Baca juga: 6 Pelaku Perampokan Bos Money Changer: di Batam Ditangkap, Gunakan Air Softgun Saat Beraksi
Lebih jauh Budi mengatakan, saat ini pegawai BP Batam tersebut telah ditahan sejak tanggal 9 Juni 2023 kemarin.
“Tidak saja ditahan, pegawai BP Batam ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tersangka kami jerat pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Budi.