PALU, KOMPAS.com - Oknum guru sekolah dasar dengan inisial ARH (40) teracam diberhentikan dengan tidak hormat dari profesinya sebagai tenaga pendidik.
Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sunarti mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan atas kasus ini.
"Untuk sementara kami tidak memberikan gajinya sambil menunggu proses hukum. Dan jika yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman, maka sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat, " kata Sunarti, dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).
Sunarti mengatakan, pihaknya sudah mendengar tentang rekam jejak ARH.
Baca juga: Operasi Pengangkatan Rahim Anak 16 Tahun Korban Perkosaan 11 Pria Tidak Jadi Dilakukan
Bukannya mengajar anak didiknya, oknum guru ini malah sering mangkal di tempat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sausu, Parimo.
"Sudah tidak melaksanakan dengan baik. Dia lebih banyak mangkal di pom bensin," ujar dia.
Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay mengatakan, prosesnya sementara berjalan.
"Kami sedang memproses penjatuhan hukuman disiplin atau pemberhentian sementara sebagai PNS. Kalau kami secara teknis di BKPSDM sudah menyimpulkan seperti itu," ungkap dia.