Salin Artikel

Oknum Guru yang Perkosa ABG di Parigi Mountong Jarang Ngajar, Banyak Mangkal di SPBU, Bakal Dipecat

PALU, KOMPAS.com - Oknum guru sekolah dasar dengan inisial ARH (40) teracam diberhentikan dengan tidak hormat dari profesinya sebagai tenaga pendidik.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Parigi Moutong, Sunarti mengatakan, pihaknya akan mengambil tindakan atas kasus ini.

"Untuk sementara kami tidak memberikan gajinya sambil menunggu proses hukum. Dan jika yang bersangkutan sudah dijatuhi hukuman, maka sesuai aturan Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bersangkutan diberhentikan dengan tidak hormat, " kata Sunarti, dihubungi Kompas.com, Kamis (15/6/2023).

Sunarti mengatakan, pihaknya sudah mendengar tentang rekam jejak ARH.

Bukannya mengajar anak didiknya, oknum guru ini malah sering mangkal di tempat stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Sausu, Parimo.

"Sudah tidak melaksanakan dengan baik. Dia lebih banyak mangkal di pom bensin," ujar dia.

Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Parigi Moutong, Aktorismo Kay mengatakan, prosesnya sementara berjalan.

"Kami sedang memproses penjatuhan hukuman disiplin atau pemberhentian sementara sebagai PNS. Kalau kami secara teknis di BKPSDM sudah menyimpulkan seperti itu," ungkap dia.


Sedangkan untuk kepala desa dengan inisial HR (43), setelah ditelusuri, bukan bagian dari unsur ASN.

"Masyarakat murni yang memilih jadi kades. Olehnya garis koodinasinya tidak ada sangkut pautnya dengan kami di BKPSDM," ujar dia.

Diberitakan sebelumnya, kasus pemerkosaan terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Parigi Moutong.

Berdasarkan saksi korban dan didukung saksi lain, 11 orang pria menjadi pelaku dalam kasus tersebut. Dari 11 pelaku, ada oknum guru, polisi dan kepala desa.

Dalam waktu dekat ini kasusnya sudah akan dilimpahkan ke Kejaksaan.

https://regional.kompas.com/read/2023/06/15/231626978/oknum-guru-yang-perkosa-abg-di-parigi-mountong-jarang-ngajar-banyak-mangkal

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke