Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Cabuli Anak Tiri Sejak 2021, Pegawai BP Batam Jadi Tersangka

Kompas.com - 18/06/2023, 08:51 WIB
Hadi Maulana,
Teuku Muhammad Valdy Arief

Tim Redaksi

BATAM, KOMPAS.com – Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Kepolisian Resor Kota (Satreskrim Polresta) Barelang akhirnya menetapkan RO sebagai tersangka kasus pemerkosaan anak.

RO merupakan pegawai BP Batam yang telah berbuat asusila kepada anak tirinya sendiri yang masih di bawah umur. Perbuatan ini telah dilakukan RO berulang kali sejak Juli 2021.

Kasat Reskrim Polresta Barelang Kompol Bernufus Budi Hartono mengatakan, terungkapnya kasus ini saat korban melaporkan apa yang dialaminya ini kepada ayah kandungnya pada Januari 2023.

Baca juga: Kepri Jadi Salah Satu Stasiun Bumi Peluncuran Satelit Satria-1, Ada Nobar di SMAN 1 Batam

Ayah kandung korban sempat memberitahukan pencabulan yang dialami anaknya kepada ibu kandung korban yang juga mantan istrinya.

Namun, sang ibu mengaku tidak yakin dan tidak mengetahui kejadian tersebut.

Merasa kurang puas dengan jawaban Sang Ibu, kemudian sang ayah melaporkan peristiwa yang dialami anaknya tersebut ke Mapolresta Barelang.

“Dari hasil pemeriksaan, diketahui perbuatan asusila ini dilakukan sejak Juli 2021, diamana pelaku mengajak korban untuk berhubungan intim dan meraba bagian vital korban,” kata Budi kepada Kompas.com melalui WhatsApp, Sabtu (17/6/2023).

Budi menambahkan, perbuatan Asusila ini juga dilakukan pegawai BP Batam saat dirinya mengantar korban ke sekolah.

“Saat mengantar sekolah, tersangka juga mengulangi kembali perbuatan cabul terhadap korban, yaitu pada saat korban salim untuk pamit kesekolah, tersangka memegang dan meremas payudara korban dan hal itu dilakukan berulang,” papar Budi.

Baca juga: 6 Pelaku Perampokan Bos Money Changer: di Batam Ditangkap, Gunakan Air Softgun Saat Beraksi

Lebih jauh Budi mengatakan, saat ini pegawai BP Batam tersebut telah ditahan sejak tanggal 9 Juni 2023 kemarin.

“Tidak saja ditahan, pegawai BP Batam ini juga telah ditetapkan sebagai tersangka, dan tersangka kami jerat pasal Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Uundang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak,” pungkas Budi.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

8 Alat Musik Tradisional Sumatera Barat dan Cara Memainkannya

Regional
Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Trauma, Gadis Pemohon KTP Korban Pelecehan Seksual di Nunukan Menangis Saat Diperiksa

Regional
PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

PKB-Gerindra Jajaki Koalisi untuk Pilkada Jateng, Gus Yusuf: Cinta Lama Bersemi Kembali

Regional
Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Sempat Jadi Bupati Karanganyar Selama 26 Hari, Rober Christanto Maju Lagi di Pilkada

Regional
Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Antisipasi Banjir, Mbak Ita Instruksikan Pembersihan dan Pembongkaran PJM Tanpa Izin di Wolter Monginsidi

Regional
Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Soal Wacana DPA Dihidupkan Kembali, Mahfud MD Sebut Berlebihan

Regional
Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Baliho Bakal Cawalkot Solo Mulai Bermunculan, Bawaslu: Belum Melanggar

Regional
Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Ayah di Mataram Lecehkan Anak Kandung 12 Tahun, Berdalih Mabuk sehingga Tak Sadar

Regional
Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Jembatan Penghubung Desa di Kepulauan Meranti Ambruk

Regional
Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Universitas Andalas Buka Seleksi Mandiri, Bisa lewat Jalur Tahfiz atau Difabel

Regional
Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Pemkab Bandung Raih Opini WTP 8 Kali Berturut-turut dari BPK RI

Regional
Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Berikan Pelayanan Publik Prima, Pemkab HST Terima Apresiasi dari Gubernur Kalsel

Regional
Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Penculik Balita di Bima Ditangkap di Dompu, Korban dalam Kondisi Selamat

Regional
Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Candi Ngawen di Magelang: Arsitektur, Relief, dan Wisata

Regional
Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Pria di Magelang Perkosa Adik Ipar, Korban Diancam jika Lapor

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com