OKU SELATAN, KOMPAS.com - Sakit hati karena istri berselingkuh, seorang pegawai honorer di Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Selatan, Sumatera Selatan (Sumsel), mencabuli anak tirinya yang masih berusia 13 tahun.
Tak hanya itu, pelaku berinisial AD (42) pun melarikan sertifikat rumah dan motor milik istri. Polisi akhirnya menangkap pelaku di Jakarta.
“Setelah dilakukan penyelidikan, tersangka ternyata sudah tiga kali berupaya mencabuli korban. Dari pengakuannya sakit hati istrinya sudah selingkuh,” kata Kapolres OKU Selatan AKBP Indra Arya Yudha, Selasa (20/6/2023).
Baca juga: Dipergoki Selingkuh, Istri di Gresik Mencoba Bunuh Diri dengan Minum Obat di Balai Desa
Di hadapan polisi, pelaku mengaku mencoba mencabuli korban pada 28 November 2022 lalu. Saat itu, korban yang sedang tidur mendadak digerayangi pelaku.
Akibatnya, AH pun terbangun sehingga membuat Adi kabur. Setelah kejadian korban menceritakan peristiwa itu kepada N, istri pelaku.
Baca juga: Istri di Gresik Telan Puluhan Pil, Coba Bunuh Diri Usai Dipergoki Selingkuh oleh Suami
N yang kesal atas perbuatan Adi kemudian melaporkan tindakan pelaku ke Polres OKU Selatan dengan nomor laporan LP/B/144/2022/SPKT/RESOKUS/Polda Sumsel. Sejak dilaporkan, tersangka pun telah melarikan diri hingga akhirnya ditangkap petugas di Jakarta.
“Saat ditangkap tersangka sempat berkelit, namun setelah ditunjukkan bukti-bukti ia akhirnya mengakui perbuatannya,”ujarnya.
Menurut Indra, korban melaporkan dua peristiwa yang berbeda. Pertama adalah pencabulan anak di bawah umur dan kedua tentang pencurian sertifikat tanah serta sepeda motor milik N.
Akibat kejadian itu, korban pun mengalami kerugian mencapai ratusan juta rupiah.
“Sudah satu tahun tersangka bersembunyi di Jakarta,” jelas Kapolres.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.