Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Pelantikan Pj Bupati Mimika, Memicu Aksi Penolakan, Kemendagri Klaim Sesuai Aturan

Kompas.com - 27/06/2023, 05:39 WIB
Pythag Kurniati

Editor

TIMIKA, KOMPAS.com- Sejumlah orang melakukan aksi unjuk rasa menolak pelantikan Valentinus Sudarjanto sebagai Penjabat (Pj) Bupati Mimika di Kantor Bupati Mimika, Senin (26/6/2023).

Valentinus sebelumnya dilantik oleh Gubernur Provinisi Papua Tengah Ribka Haluk di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah pada Selasa (20/6/2023).

Baca juga: Valentinus Sumito Resmi Jadi Pj Bupati, Isi Kekosongan Pemerintahan di Mimika

Dia menggantikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang tersandung kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter

Gubernur Ribka saat itu menegaskan bahwa pelantikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Senin (26/6/2023), Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme Karel Kum menyatakan alasan massa menolak dilantiknya Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto.

Baca juga: Sebelum Ditemukan Tewas di Mimika, Pemuda Asal NTT Sempat Kirim Pesan ke Teman untuk Kuburkan Mayatnya

"Hari ini kami tolak, karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettop saat ini belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Jayapura. Seharusnya yang dilantik adalah Plh Bupati bukannya Pj," kata Karel, Senin (26/6/2023) seperti dikutip dari Tribun Papua.

Pemerintah, kata dia dinilai melakukan kesalahan administrasi dan prosedur dalam proses pelantikan tersebut.

Baca juga: Mutilasi 4 Warga Mimika, Roy Marthen Howay Divonis Penjara Seumur Hidup

Kemendagri sebut sesuai aturan

Sementara melansir Antara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemengadri) Benni Irwan memastikan bahwa pelantikan Penjabat Sekda Provinisi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto sebagai Pj Bupati Mimika telah sesuai aturan perundang-undangan.

"Pelantikan Pj Bupati Mimika telah sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini karena Wakil Bupati Johanes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Benni, Senin (26/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

Baca juga: Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan

Dia menjelaskan, pelantikan Panjabat Bupati Mimika dilakukan lantaran pada 2022 lalu Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh KPK.

Eltinus selanjutnya diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal itu, menurutnya, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal itu mengatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Setelah Eltinus diberhentikan, Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob diberi mandat sebagai Plt Bupati Mimika. Namun dia juga terjerat dalam tindak pidana korupsi.

Pemberhentian sementara wakil bupati tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.

Halaman:


Terkini Lainnya

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Update Banjir Bandang di Agam, 6 Meninggal, 11 Orang Belum Ditemukan

Regional
Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Banjir Padang Panjang, 2 Warga Hilang, Belasan Rumah Terendam

Regional
Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Korban Tewas akibat Banjir Lahar Gunung Marapi Bertambah Jadi 14 Orang

Regional
Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Terjerat Alang-alang, Pendaki asal Kendal Terjatuh ke Jurang Gunung Andong

Regional
Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Tinggi Badan Capai 2 Meter, Bocah SD di Jambi Bercita-cita Ingin Jadi Tentara

Regional
Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Tambang Timah Ilegal di Bangka Diigerebek, 3 Pelaku Diamankan, Nilainya Mencapai Rp 1,2 Miliar

Regional
Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Kebakaran Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar, Petugas Pastikan Tak Ada Korban Jiwa

Regional
Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Berdayakan UMKM, Pemprov Kalteng Gelar Kalteng Expo Tahun 2024

Regional
Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Seko Upcycle, Inovasi Anak Muda Semarang Ubah Sampah Plastik Jadi Produk Fesyen Kekinian

Regional
Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Sebanyak 282 Calon Jemaah Haji Asal Mataram Berisiko Tinggi

Regional
Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Pabrik Gula Tasikmadu Karanganyar Terbakar, Diduga karena Percikan Api Pemotong Pipa

Regional
Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Klaim Dapat Perintah Prabowo, Sudaryono Positif Maju Gubernur Jateng

Regional
Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Kerap Dianiaya, Kakek di NTT Bunuh Seorang Pemuda

Regional
Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Bupati Banyuwangi Salurkan Insentif Rp 7,2 Miliar kepada 1.200 Guru PAUD

Regional
Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Mbak Ita Siap Maju Pilwalkot Semarang Usai Dapat Arahan Ketum PDIP dan Restu Keluarga

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com