Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutilasi 4 Warga Mimika, Roy Marthen Howay Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 06/06/2023, 16:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Timika memvonis terdakwa kasus mutilasi 4 warga Nduga, Roy Marthen Howay dihukum penjara seumur hidup pada sidang putusan digelar, Selasa (6/6/2023).

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut disaksikan oleh keluarga korban dan juga dikawal ketat personel Polres Mimika.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa karena dinilai tidak memenuhi unsur.

Terdakwa Roy Marthen Howay dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan.

Baca juga: 1 Oknum TNI Terdakwa Mutilasi 4 Warga Papua Meninggal karena Jantung

"Terdakwa Roy Marthen Howay terbukti secara sah bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap korban," kata Hakim Ketua Putu Mahendra saat membacakan tuntutan.

Kata Putu, tuntutan penjara seumur hidup ini diharapkan terdakwa tetap dilakukan pembinaan. Berkaitan dengan barang barang bukti satu buah parang dengan panjang 60 Cm dan beberapa barang bukti lain telah dirampas dan dimusnahkan.

"Berdasaskan putusan tersebut terdakwa Roy Marthen Howay diberikan waktu 7 hari buat mengajukan upaya hukum ke pengadilan PN Timika usai divonis," katanya.

Berdasarkan pantauan, setelah sidang putusan terdakwa Roy dilanjutkan dengan sidang putusan tiga tedakwa lain Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles.

Kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika terungkap pada Agustus 2022.

Baca juga: Roy Howay, Tokoh Kunci Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika, Ditangkap

Saat itu, empat korban bertemu sembilan pelaku (5 anggota TNI dan 4 warga sipil) untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN.

Para korban (4 warga sipil) membawa uang tunai Rp 250 juta dalam transaksi tersebut. Namun para pelaku ingkar janji karena tak menyiapkan dua pucuk senjata.

Demi mengambil uang korban, mereka membunuh dan memutilasi tubuh para korban.

Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam enam karung dan dibuang ke Sungai Pigapu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Sidang Putusan Kasus Mutilasi Warga Nduga, Hakim Vonis Roy Marthen Howay Penjara Seumur Hidup

Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Video rekomendasi
Video lainnya


Rekomendasi untuk anda

Terkini Lainnya

Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Gunung Marapi di Sumbar Meletus, Hujan Abu dan Kerikil Landa Warga Agam

Regional
Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Alasan Tak Punya Pekerjaan, Warga Bintan Edarkan Sabu untuk Keperluan Hidup

Regional
Ungkap Pertemuan dengan Luhut di Singpaura, Puan: Kami Sepakat Pemilu Dilakukan dengan Netral

Ungkap Pertemuan dengan Luhut di Singpaura, Puan: Kami Sepakat Pemilu Dilakukan dengan Netral

Regional
Korsleting Charger Hp Meledak, Kos di Sumbawa Hangus Terbakar

Korsleting Charger Hp Meledak, Kos di Sumbawa Hangus Terbakar

Regional
Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta

Ongkos Joki CPNS di Lampung Rp 300 Juta, Tersangka Terima Rp 20 Juta

Regional
Gunung Marapi Erupsi, Warga Agam Rasakan Getaran dan Tercium Bau Belerang

Gunung Marapi Erupsi, Warga Agam Rasakan Getaran dan Tercium Bau Belerang

Regional
Kesulitan Akses Layanan Publik, Penyandang Disabilitas di Sumbawa Dorong Infrastruktur Inklusif

Kesulitan Akses Layanan Publik, Penyandang Disabilitas di Sumbawa Dorong Infrastruktur Inklusif

Regional
Sehari Mendengar Keluhan Penyandang Disabilitas Aceh Utara...

Sehari Mendengar Keluhan Penyandang Disabilitas Aceh Utara...

Regional
Cak Imin Targetkan Menang di Jombang, Mojokerto, dan Nganjuk

Cak Imin Targetkan Menang di Jombang, Mojokerto, dan Nganjuk

Regional
Girangnya Ibu-ibu Sambut Prabowo di Pandeglang: Di Televisi dan Aslinya Sama-sama Gemoy

Girangnya Ibu-ibu Sambut Prabowo di Pandeglang: Di Televisi dan Aslinya Sama-sama Gemoy

Regional
Puan Minta KPU Bicarakan bersama 3 Tim Pemenangan Calon soal Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Puan Minta KPU Bicarakan bersama 3 Tim Pemenangan Calon soal Tak Ada Debat Khusus Cawapres

Regional
Lunasi Cicilan Iphone 11, Mantan Karyawan di Pangkalpinang Bobol Konter Ponsel

Lunasi Cicilan Iphone 11, Mantan Karyawan di Pangkalpinang Bobol Konter Ponsel

Regional
Mahasiswi di NTB Tewas Overdosis, Diduga Bunuh Diri karena Hamil di Luar Nikah

Mahasiswi di NTB Tewas Overdosis, Diduga Bunuh Diri karena Hamil di Luar Nikah

Regional
Misteri Kematian Arya Bocah 4 Tahun di Pemalang, Hilang 3 Hari Saat Tidur hingga Ditemukan Tewas di Sungai

Misteri Kematian Arya Bocah 4 Tahun di Pemalang, Hilang 3 Hari Saat Tidur hingga Ditemukan Tewas di Sungai

Regional
Bocah 4 Tahun di Mataram Hilang Terseret Arus Sungai

Bocah 4 Tahun di Mataram Hilang Terseret Arus Sungai

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Lengkapi Profil
Lengkapi Profil

Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.

Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com