Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mutilasi 4 Warga Mimika, Roy Marthen Howay Divonis Penjara Seumur Hidup

Kompas.com - 06/06/2023, 16:36 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Majelis hakim Pengadilan Negeri Kelas II Timika memvonis terdakwa kasus mutilasi 4 warga Nduga, Roy Marthen Howay dihukum penjara seumur hidup pada sidang putusan digelar, Selasa (6/6/2023).

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut disaksikan oleh keluarga korban dan juga dikawal ketat personel Polres Mimika.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa karena dinilai tidak memenuhi unsur.

Terdakwa Roy Marthen Howay dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan.

Baca juga: 1 Oknum TNI Terdakwa Mutilasi 4 Warga Papua Meninggal karena Jantung

"Terdakwa Roy Marthen Howay terbukti secara sah bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap korban," kata Hakim Ketua Putu Mahendra saat membacakan tuntutan.

Kata Putu, tuntutan penjara seumur hidup ini diharapkan terdakwa tetap dilakukan pembinaan. Berkaitan dengan barang barang bukti satu buah parang dengan panjang 60 Cm dan beberapa barang bukti lain telah dirampas dan dimusnahkan.

"Berdasaskan putusan tersebut terdakwa Roy Marthen Howay diberikan waktu 7 hari buat mengajukan upaya hukum ke pengadilan PN Timika usai divonis," katanya.

Berdasarkan pantauan, setelah sidang putusan terdakwa Roy dilanjutkan dengan sidang putusan tiga tedakwa lain Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles.

Kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika terungkap pada Agustus 2022.

Baca juga: Roy Howay, Tokoh Kunci Kasus Mutilasi 4 Warga di Mimika, Ditangkap

Saat itu, empat korban bertemu sembilan pelaku (5 anggota TNI dan 4 warga sipil) untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN.

Para korban (4 warga sipil) membawa uang tunai Rp 250 juta dalam transaksi tersebut. Namun para pelaku ingkar janji karena tak menyiapkan dua pucuk senjata.

Demi mengambil uang korban, mereka membunuh dan memutilasi tubuh para korban.

Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam enam karung dan dibuang ke Sungai Pigapu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Sidang Putusan Kasus Mutilasi Warga Nduga, Hakim Vonis Roy Marthen Howay Penjara Seumur Hidup

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Kesaksian Pengelola Parkir Hotel Braga Purwokerto, Pelaku Menembak Setelah Mintai Karcis

Regional
Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Buka Manasik Haji, Bupati Arief: Pemkab Blora Siap Dukung Jemaah dari Persiapan hingga Kepulangan

Regional
Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Bupati Dadang Supriatna Apresiasi Peran FKDT dan Fokus Sejahterakan Guru Mengaji

Regional
Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Gibran Hadiri Halalbihalal Partai Golkar Solo

Regional
Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Mengenal Kain Tenun Motif Renda yang Dibeli Sandiaga Uno di Bima

Regional
Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Asyik Judi Online, Oknum PNS di Aceh Timur Ditangkap Polisi

Regional
Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Maksimalkan Potensi Blora, Bupati Arief Minta Masukkan dari Kemenko Perekonomian dan Guru Besar Unnes

Regional
5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

5 Tradisi Pacuan Tradisional di Indonesia, Tidak Hanya Karapan Sapi

Regional
Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Juru Parkir Hotel Braga Purwokerto yang Tewas Ditembak Baru Bekerja Seminggu

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Gempa M 5,2 Guncang Maluku, BPBD: Tak Ada Kerusakan

Regional
Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Bandara Supadio Hanya Layani Penerbangan Domestik, Warga Pontianak Merasa Dirugikan

Regional
Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Gempa M 5,2 Guncang Tanimbar Maluku, Tak Berpotensi Tsunami

Regional
Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Deputi 1 KSP Febry Calvin Tetelepta Daftar Jadi Cagub Maluku dari PDI-P

Regional
Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Speedboat Terbakar di Perairan Gili Trawangan, Kapten Alami Luka Bakar

Regional
Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Polisi Ungkap Kasus Wanita Tewas di Kampar, Ternyata Dibunuh Mantan Suaminya karena Perselingkuhan

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com