Salin Artikel

Mutilasi 4 Warga Mimika, Roy Marthen Howay Divonis Penjara Seumur Hidup

Sidang yang berlangsung selama kurang lebih 4 jam tersebut disaksikan oleh keluarga korban dan juga dikawal ketat personel Polres Mimika.

Dalam sidang tersebut, Majelis Hakim menolak seluruh nota pembelaan terdakwa karena dinilai tidak memenuhi unsur.

Terdakwa Roy Marthen Howay dikenakan pasal 340 KUHP juncto pasal 55 ayat 1 ke (1) KUHP karena terbukti bersalah atas perbuatan yang telah dilakukan.

"Terdakwa Roy Marthen Howay terbukti secara sah bersalah atas perkara pembunuhan berencana terhadap korban," kata Hakim Ketua Putu Mahendra saat membacakan tuntutan.

Kata Putu, tuntutan penjara seumur hidup ini diharapkan terdakwa tetap dilakukan pembinaan. Berkaitan dengan barang barang bukti satu buah parang dengan panjang 60 Cm dan beberapa barang bukti lain telah dirampas dan dimusnahkan.

"Berdasaskan putusan tersebut terdakwa Roy Marthen Howay diberikan waktu 7 hari buat mengajukan upaya hukum ke pengadilan PN Timika usai divonis," katanya.

Berdasarkan pantauan, setelah sidang putusan terdakwa Roy dilanjutkan dengan sidang putusan tiga tedakwa lain Andre Pudjiantono Lee alias Jack, Dul Uman, Rafles.

Kasus mutilasi empat warga di Kabupaten Mimika terungkap pada Agustus 2022.

Saat itu, empat korban bertemu sembilan pelaku (5 anggota TNI dan 4 warga sipil) untuk membeli senjata jenis AK 47 dan FN.

Para korban (4 warga sipil) membawa uang tunai Rp 250 juta dalam transaksi tersebut. Namun para pelaku ingkar janji karena tak menyiapkan dua pucuk senjata.

Demi mengambil uang korban, mereka membunuh dan memutilasi tubuh para korban.

Potongan tubuh korban dimasukkan ke dalam enam karung dan dibuang ke Sungai Pigapu.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Papua.com dengan judul Sidang Putusan Kasus Mutilasi Warga Nduga, Hakim Vonis Roy Marthen Howay Penjara Seumur Hidup

https://regional.kompas.com/read/2023/06/06/163600178/mutilasi-4-warga-mimika-roy-marthen-howay-divonis-penjara-seumur-hidup

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke