Menurut Benni, pemberhentian tersebut juga sebagai tindak lanjut terhadap Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-UI/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen terkait Regster Terdakwa atas Nama Johannes Rettob.
"Surat tersebut menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes sebagai terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan register perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggap 9 Mei 2023," katanya.
Baca juga: Penahanan Bupati Nonaktif Mimika Eltinus Omaleng Ditangguhkan
Penetapan seseorang sebagai penjabat bupati atau wali kota selanjutnya dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri seperti diatur dalam Pasal 86 UU Pemerintah Daerah.
Pasal itu, kata dia, mengatur apabila bupati atau wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati atau wali kota, Menteri Dalam Negeri dapat menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
Benni menegaskan penunjukan Pj Bupati Mimika adalah upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dan tak ada kekosongan kepemimpinan.
Sumber: Tribun Papua, Antara
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.