Salin Artikel

Soal Pelantikan Pj Bupati Mimika, Memicu Aksi Penolakan, Kemendagri Klaim Sesuai Aturan

Valentinus sebelumnya dilantik oleh Gubernur Provinisi Papua Tengah Ribka Haluk di Aula Kantor Gubernur Papua Tengah pada Selasa (20/6/2023).

Dia menggantikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob yang tersandung kasus dugaan korupsi pesawat dan helikopter

Gubernur Ribka saat itu menegaskan bahwa pelantikan sudah sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam aksi unjuk rasa yang dilakukan pada Senin (26/6/2023), Ketua Lembaga Masyarakat Adat Suku Amungme Karel Kum menyatakan alasan massa menolak dilantiknya Pj Bupati Mimika Valentinus Sudarjanto.

"Hari ini kami tolak, karena Plt Bupati Mimika Johannes Rettop saat ini belum ada keputusan inkrah dari Pengadilan Tipikor Jayapura. Seharusnya yang dilantik adalah Plh Bupati bukannya Pj," kata Karel, Senin (26/6/2023) seperti dikutip dari Tribun Papua.

Pemerintah, kata dia dinilai melakukan kesalahan administrasi dan prosedur dalam proses pelantikan tersebut.

Kemendagri sebut sesuai aturan

Sementara melansir Antara, Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kementerian Dalam Negeri (Kemengadri) Benni Irwan memastikan bahwa pelantikan Penjabat Sekda Provinisi Papua Tengah Valentinus Sudarjanto sebagai Pj Bupati Mimika telah sesuai aturan perundang-undangan.

"Pelantikan Pj Bupati Mimika telah sesuai aturan perundang-undangan. Hal ini karena Wakil Bupati Johanes Rettob selaku Pelaksana Tugas (Plt) Bupati Mimika diberhentikan sementara usai ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi," kata Benni, Senin (26/6/2023), seperti dikutip dari Antara.

Dia menjelaskan, pelantikan Panjabat Bupati Mimika dilakukan lantaran pada 2022 lalu Bupati Mimika Eltinus Omaleng telah menjadi tersangka kasus tindak pidana korupsi oleh KPK.

Eltinus selanjutnya diberhentikan sementara dari jabatannya.

Hal itu, menurutnya, dilakukan berdasarkan ketentuan Pasal 83 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

Pasal itu mengatur bahwa kepala daerah dan atau wakil kepala daerah diberhentikan sementara tanpa melalui usulan DPRD karena didakwa melakukan tindak pidana korupsi berdasarkan register perkara di pengadilan.

Setelah Eltinus diberhentikan, Wakil Bupati Mimika Johanes Rettob diberi mandat sebagai Plt Bupati Mimika. Namun dia juga terjerat dalam tindak pidana korupsi.

Pemberhentian sementara wakil bupati tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 100.2.1.3-1245 Tahun 2023.

Menurut Benni, pemberhentian tersebut juga sebagai tindak lanjut terhadap Surat Ketua Pengadilan Negeri Jayapura Nomor W30-UI/1010/HK.01.01/05/2023 tanggal 16 Mei 2023 perihal Permintaan Dokumen terkait Regster Terdakwa atas Nama Johannes Rettob.

"Surat tersebut menerangkan bahwa Kejaksaan Negeri Timika telah melimpahkan Johannes sebagai terdakwa Kepaniteraan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jayapura dengan register perkara Nomor 9/Pid.Sus-TPK/2023/PN Jap tanggap 9 Mei 2023," katanya.

Penetapan seseorang sebagai penjabat bupati atau wali kota selanjutnya dapat dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri seperti diatur dalam Pasal 86 UU Pemerintah Daerah.

Pasal itu, kata dia, mengatur apabila bupati atau wali kota diberhentikan sementara dan tidak ada wakil bupati atau wali kota, Menteri Dalam Negeri dapat menetapkan penjabat bupati/wali kota atas usul gubernur sebagai wakil pemerintah pusat sampai adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.

Benni menegaskan penunjukan Pj Bupati Mimika adalah upaya memastikan penyelenggaraan pemerintahan tetap berjalan dan tak ada kekosongan kepemimpinan.

Sumber: Tribun Papua, Antara

https://regional.kompas.com/read/2023/06/27/053904178/soal-pelantikan-pj-bupati-mimika-memicu-aksi-penolakan-kemendagri-klaim

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke