BANDUNG, KOMPAS.com - Bupati Bandung Dadang Suptiatna mengecam dugaan aksi oknum perangkat Desa Banyusari, Kecamatan Panyileukan, Kabupaten Bandung yang diduga meminta Rp 1 juta dan mengajak bersetubuh SR salah seorang wanita yang saat itu akan membuat dokumen.
Dadang menyebut, jika oknum tersebut terbukti bersalah, ia meminta Kepala Desa Banyusari untuk segera memecatnya.
Pasalnya, kata dia, apa yang dilakukan oknum tersebut mencoreng nama baik Pemerintah Kabupaten Bandung (Pemkab) terlebih nama Desa Banyusari.
Baca juga: Cerita Korban Pelecehan dan Pungli Rp 1 Juta Oknum Kades di Kabupaten Bandung
"Pertama saya, tidak ada lagi pungutan-pungutan liar ya. Artinya kalau ada oknum perangkat desa yang melakukan seperti itu ya saya serahkan kepada kepala desa untuk diberikan peringatan, kalau bisa diberhentikan saja," kata Dadang ditemui di Jumat (23/62/2023).
Sanksi tegas berupa pemecatan apabila terbukti bersalah, kata Dadang, wajar diberikan kepada oknum tersebut. Lantaran saat ini Pemkab tengah mati-matian memaksimalkan pelayanan publik.
Baca juga: Duduk Perkara Kasus Oknum Kades di Bandung Ajak Warga Berhubungan Badan dan Pungli Saat Urus Berkas
"Karena itu mencoreng nama baik masyarakat desa sehingga kita sudah upaya dalam konteks memaksimalkan pelayanan kita kan sudah memberikan anjungan dukcapil mandiri artinya lebih dekat pelayanan ke masyarakat," ujarnya.
Terkait sanksi pemecatan, lanjut dia, merupakan sebuah konsekuensi yang harus ditembus dan salah satu efek jera.
"Sehingga kalau ada oknum perangkat desa seperti itu berilah sanksi seberat-beratnya apalagi minta uang berlebihan dan sebagainya ini jadi mencoreng nama baik kita," jelasnya.