KOMPAS.com - Oknum kepala Desa Banyusari, Kecamatan Katapang, Kabupaten Bandung berinisial R melecehkan seorang warga yang ingin mengurus dokumen.
Kejadian ini berawal saat SR datang ke Kantor Desa Banyusari untuk mengurus dokumen seperti akta kelahiran, akta keluarga dan KTP.
Saat itu SR bertemu R, untuk mengurus sejumlah dokumen tersebut. Namun R meminta uang kepada SR sebesar Rp 1 juta untuk menyelesaikan dokumen yang dimintanya.
"Dari pertama kami sudah bernegosiasi berapa harga gitu kan, terus dia bilang seharga Rp 1 juta, nah itu oke selesaikan dengan nominal segitu dan saya sanggup," kata SR saat ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis (21/6/2023).
Namun secara tiba-tiba SR membatalkan kesepakatan dan mengajak korban berhubungan badan sebagai gantinya.
Baca juga: Pakai Tanah Kas Desa Tanpa Izin, Lapangan Mini Soccer di Maguwoharjo Sleman Disegel
"Habis itu saya datang lagi ke situ dipanggil ternyata dalam nominal Rp 1 juta itu gak bisa diselesaikan juga, yang beralih dia langsung ngomong katanya itu semua bisa saya urus asal kamu mau berhubungan badan dengan saya," tuturnya.
Tidak hanya itu, korban juga diancam akan disebarkan foto-foto pribadinya.
"Saya gak bakal menyelesaikan semua, bahkan saya sudah (dimaki) habis-habisan sama istrinya bahkan saya diancam juga dia akan memviralkan ada foto-foto lah tapi saya gak tau, tanpa sepengetahuan saya, saya difoto sama si oknum ini," kata SR ditemui di Mapolresta Bandung, Kamis (21/6/2023).
Kini perkara itu telah dilimpahkan oleh Ditreskrimum Polda Jabar ke Satreskrim Polresta Bandung dengan surat bernomor B/3549/VI/RES.7.4/2023/Ditreskrimum.
Baca juga: Dilaporkan Lecehkan dan Pungli ke Warga, Perangkat Desa di Bandung Diperiksa
Kasatreskrim Polresta Bandung, Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan, hari ini pihaknya melakukan pemeriksaan terhadap terlapor atau pelapor.
"Betul, hari ini kami lakukan pemeriksaan kepada terlapor dan pelapor, jam pemeriksaannya berbeda," katanya ditemui di Mapolresta Bandung, Soreang, Kamis (22/2023).
Selain itu, pihaknya juga terus mencari alat bukti terkait perkara tersebut. Ia mengatakan, jika betul terbukti adanya tindak pidana dalam perkara itu, maka statusnya akan dinaikan ke penyidikan.
"Kita akan mengumpulkan keterangan dari para pihak dan alat bukti pendukung apabila kami temukan pidana kami akan tingkatkan ke tahap penyidikan," kata Oliestha.
Sumber: Kompas.com (Penulis Kontributor Bandung, M. Elgana Mubarokah | Editor Gloria Setyvani Putri, Michael Hangga Wismabrata)
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.