Soal proses hukum yang sedang berjalan, Dadang mempercayakan sepenuhnya kepada jajaran kepolisian.
Dadang juga menginstruksikan kepada kepala dinas kependudukan dan catatan sipil, kepala dinas pemberdayaan masyarakat desa dan camat untuk memberikan pelayanan maksimal dan tidak ada pungutan.
Sebelumnya, Satreskrim Polresta Bandung menyelidiki kasus dugaan pelecehan terhadap wanita berinisal SR yang dimintai uang Rp 1 juta dan diajak berhubungan badan oleh R perangkat Desa Banyusari, Katapang, Kabupaten Bandung. Pelapor SR dan terlapor R dijadwalkan akan dimintai keterangan.
Kasatreskrim Polresta Bandung Kompol Oliestha Ageng Wicaksana mengatakan pelapor dan terlapor dijadwalkan akan dimintai keterangan, Kamis (22/6/2023). Mereka akan diperiksa pada waktu yang berbeda.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.