PALEMBANG, KOMPAS.com- Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan (Sumsel) telah membentuk tim untuk mengusut adanya dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh oknum Jaksa dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Lahat.
Wakil Kepala Kejati Sumsel Agoes Soenanto Prasetyo mengatakan, tim yang dibentuk ini akan mengevaluasi dan mengeksaminasi atas perkara MA, seorang pelajar SMP yang menjadi tersangka atas kasus penganiayaan.
“Apabila ada hal yang menyimpang, maka akan kami tindak tegas, baik, Kejari, Jaksanya. Selain itu kami juga akan eksaminasi terhadap perkara itu,” kata Agoes saat memberikan keterangan pers, Senin (12/6/2023).
Eksaminasi sendiri merupakan tindakan penelitian dan pemeriksaan berkas perkara di semua tingkat penanganan perkara oleh setiap jaksa atau penuntut umum.
Menurut Agoes, sesuai Undang-undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak pasal 5 ayat 1,2,3 dan pasal 6 sistem peradilan anak mengamanatkan terhadap anak wajib dilakukan diversi.
Diversi sendiri merupakan pengalihan penyelesaian perkara pidana anak dari proses peradilan pidana ke proses di luar peradilan.
Agoes menduga, maksud Jaksa di Lahat saat menemui keluarga dari MA adalah untuk menyelesaikan perkara sesuai dengan undang-undang karena diversi diberlakukan kepada anak tujuh hari sebelum berkas dilimpahkan ke pengadilan untuk ke persidangan.
“Merujuk pada sistem peradilan anak jadi yang mengamanatkan perkaranya wajib dilakukan diversi sebagai upaya dilakukan perdamaian antara korban dan anak. Mereka itu (Jaksa) dalam rangka upaya melakukan perdamaian, bukan intimidasi,”ujarnya.
Baca juga: Minta Shane Lukas Ditahan Terpisah dari Mario, Kuasa Hukum: Agar Dia Aman dari Intimidasi
Meski demikian, Agoes pun menegaskan akan tetap menunggu hasil dari evaluasi untuk melihat secara jelas peristiwa yang menimpa MA.
“Apabila ada hal yang menyimpang, maka akan kami tindak tegas,” jelasnya.
Diberitakan sebelumnya, unggahan video seorang pemuda yang mengaku sebagai sebagai pelajar Sekolah Menengah Pertama (SMP) di Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan viral di media sosial dalam akun instagram @palembang)bedesau.id.
Dalam unggahan tersebut, pelajar SMP berinisial MA itu mengaku telah diancam oleh oknum jaksa inisial S atas kasus yang menimpa dirinya.
MA menyebut bahwa ia korban pengeroyokan. Namun, berkas perkara yang ia laporkan sampai saat ini tak kunjung diterima oleh Jaksa Kejari Lahat.
Baca juga: Tersangka Pembunuhan di Gang Family Bandung Tertangkap di Palembang
Berbeda halnya dengan laporan tersangka yang juga melaporkan dirinya atas kasus kekerasan, berkas tersangka itu telah diterima jaksa dan kini ia sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Tolong saya minta keadilan pada bapak (Presiden) saya dan keluarga diintimidasi oknum kejaksaan Negeri Lahat. Kami korban pengeroyokan, tapi berkas tidak diterima, padahal visum lengkap,”kata MA dalam video.
Selain itu, MA mengaku bahwa orang tuanya juga sempat diminta datang ke Kejari Lahat. Oknum Jaksa inisial S itu memaksa mereka untuk berdamai.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.