Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Terlibat Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten, 21 Pelajar Jadi Tersangka

Kompas.com - 12/06/2023, 15:31 WIB
Rasyid Ridho,
Michael Hangga Wismabrata

Tim Redaksi

SERANG, KOMPAS.com - Satuan Reserse Kriminal Polresta Serang Kota menangkap enam pelajar yang terlibat tawuran di depan gerbang Kantor Gubernur Banten, Kota Serang pada Rabu (7/6/2023) lalu.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan 15 orang pelajar dari tiga SMK di Kota Serang dan Rangkasbitung sebagai tersangka penganiayaan dan kepemilikan senjata tajam.

"Pada hari Sabtu kemarin, kembali melakukan pengembangan dan berhasil mengamankan enam anak pelaku lainnya," kata Ajun Komisaris Polisi (AKP) Mochammad Nandar kepada wartawan melalui keterangan tertulisnya. Senin (12/6/2023).

Baca juga: 15 Pelajar Terlibat Tawuran Di Depan Kantor Gubernur Banten, 4 Luka-luka

Bersama keenam pelaku, polisi juga mengamankan barang bukti senjata tajam yang digunakan mereka untuk melakukan aksi tawuran yang menyebabkan 4 orang mengalami luka-luka.

"Ada tiga senjata tajam yang turut diamankan, yakni celurit, golok dan pedang. Mereka semua turut di dampingi orangtua," terangnya.

Keenam tersangka kini dilakukan penahanan dan dilakukan pendampingan oleh Komnas Anak Banten.

Baca juga: Polisi Tetapkan 15 Pelajar Jadi Tersangka Tawuran di Depan Kantor Gubernur Banten

Beli Sajam lewat online

Ketua Komnas Anak Provinsi Banten Hendry Gunawan mengatakan, mereka yang memiliki dan menyimpan senjata tajam didapat dengan cara membeli secara online seharga Rp 150.000 melalui di aplikasi belanja.

"Mereka beli senjata tajam secara online di Shopee seharga Rp 150 .000," kata Hendry melalui pesan WhatsApp.

Hingga saat ini, kata Nandar, sudah 21 orang pelajar ditetapkan sebagai tersangka.

Namun, tidak menutup kemungkinan akan bertambah setelah penyidik menemukan dua alat bukti.

"Jika nanti ada informasi terbaru, tidak menutup kemungkinan bakal ada penambahan tersangka lainnya," tandas Nandar.

Para remaja itu akan dikenakan Pasal 2 ayat 1 Undang-undang darurat nomor 12 tahun 1951, juncto Pasal 170 KUHP tentang penganiayaan.

"Ancaman 12 tahun penjara dan 9 tahun penjara," ujar Nandar.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Kebakaran Rumah di Bantaran Rel Kereta Api Solo, 25 Warga Mengungsi

Regional
Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Maju Pilkada Solo, Caleg Terpilih Kevin Fabiano Daftar Cawalkot di PDI-P

Regional
Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Sedihnya Hasanuddin, Tabungan Rp 5 Juta Hasil Jualan Angkringan Ikut Terbakar Bersama Rumahnya

Regional
Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Maju Lagi di Pilkada, Mantan Wali Kota Tegal Dedy Yon Daftar Penjaringan ke PKS

Regional
Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Dua Caleg Terpilih di Blora Mundur, Salah Satunya Digantikan Anak Sendiri

Regional
Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Perajin Payung Hias di Magelang Banjir Pesanan Jelang Waisak, Cuan Rp 30 Juta

Regional
9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

9 Rumah di Bantaran Rel Kereta Kota Solo Terbakar

Regional
Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Pimpin Aksi Jumat Bersih, Bupati HST Minta Masyarakat Jadi Teladan bagi Sesama

Regional
Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Harga Tiket dan Jadwal Travel Semarang-Banjarnegara PP

Regional
Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Sempat Ditutup karena Longsor di Sitinjau Lauik, Jalur Padang-Solok Dibuka Lagi

Regional
Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Dugaan Korupsi Pengadaan Bandwidth Internet, Plt Kepala Dinas Kominfo Dumai Ditahan

Regional
KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

KY Tanggapi soal Status Tahanan Kota 2 Terpidana Korupsi di NTB

Regional
Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Pemilik Pajero Pasang Senapan Mesin di Kap, Mengaku Hanya untuk Konten Medsos

Regional
Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Update Bencana Sumbar, BPBD Sebut 61 Korban Tewas, 14 Orang Hilang

Regional
Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Resmi Usung Gus Yusuf Maju Pilgub Jateng, PKB Seleksi Partai Potensial untuk Berkoalisi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com