KOMPAS.com - Ramai pembicaraan mengenai sosok Mr. Assaat yang disebut pernah menjadi Presiden Republik Indonesia.
Hal ini menuai perdebatan karena nama Mr. Assaat memang tidak tercantum dalam urutan nama Presiden Republik Indonesia yang pernah menjabat pasca Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945.
Baca juga: Sjafruddin Prawiranegara dan Assaat, Presiden Indonesia yang Kerap Terlupa
Hal ini karena saat Mr. Assaat menjabat, wilayah Negara Republik Indonesia merupakan satu dari tujuh negara bagian Republik Indonesia Serikat.
Semantara Mr. Assaat saat itu ditunjuk sebagai pemangku jabatan Presiden Republik Indonesia yang tergabung dalam Republik Indonesia Serikat (RIS).
Baca juga: Sejarah Berdirinya Republik Indonesia Serikat (RIS)
Dilansir dari laman Kemendikbud, Mr. Assaat adalah sosok kelahiran Sumatera Barat, 18 September 1904 yang memiliki gelar kebangsawanan Datuk Mudo.
Riwayat pendidikan Mr. Assaat diawali dari sebuah sekolah agama Adabiah di Padang, dan kemudian melanjutkan pendidikan ke MULO Padang.
Mr. Assaat kemudian pindah ke Batavia untuk melanjutkan studinya ke STOVIA, namun karena ia tidak merasa cocok sebagai seorang dokter maka beliau keluar dan melanjutkan kembali studinya ke Algemeene Middelbare School (AMS).
Baca juga: Konferensi Meja Bundar: Latar Belakang, Tujuan, Hasil, dan Dampaknya
Setelah lulus dari AMS, beliau melanjutkan pendidikannya dengan masuk ke sekolah hukum yaitu RHS (Rechts Hoge School).
Selama bersekolah di RHS, Mr. Assaat memulai kegiatan politiknya dengan aktif dalam organisasi pergerakan pemuda, yaitu Jong Sumatranen Bond dan menjadi ketua Perhimpunan Pemuda Indonesia.
Ketika Perhimpunan Pemuda Indonesia menyatukan diri dalam Indonesia Muda, Assaat dipilih sebagai Bendahara Komisaris Besar Indonesia Muda.
Bahkan meski masih berstatus mahasiswa, Mr. Assaat sudah bergabung dalam Partai Indonesia (Partindo).
Kiprah politiknya juga diketahui oleh pemerintahan Hindia Belanda dan juga pihak sekolah yang menyebabkan pihak sekolah tidak pernah memberikan kelulusan kepada beliau.
Kondisi ini membuat Mr. Assaat kesal sehingga beliau berhenti dari RHS dan melanjutkan studi di bidang hukum ke Belanda di Universitas Leiden.
Setelah menempuh studi hukum di Belanda, beliau akhirnya mendapat gelar Mr. (Meester in de Rechten) atau Sarjana Hukum.
Dilansir dari Kompas.com, Mr. Assaat bekerja sebagai advokat hingga tahun 1942 saat Jepang masuk ke Indonesia, ia diangkat sebagai Camat Gambir dan kemudian Wedana Mangga Besar di Jakarta.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.