BATAM, KOMPAS.com - Kasus dugaan malpraktik seorang bayi perempuan, dari pasangan Denny dan Winda yang lahir dengan kondisi tangan kanan tidak bisa bergerak atau dalam keadaan cacat di Rumah Sakit Umum Provinsi (RSUP) Raja Ahmad Tabib (RAT) Tanjungpinang, Kepulauan Riau (Kepri) pada Jumat (5/5/2023), saat ini masih didalami penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang.
"Laporan dugaan malpraktik bayi di RSUD Raja Ahmad Thabib hingga saat ini masih proses lidik," kata kasi Humas Polresta Tanjungpinang, Iptu Geovani Casanova melalui telepon, Rabu (31/5/2023).
Geovani mengaku, saat ini penyidik Satreskrim Polres Tanjungpinang telah meminta keterangan kepada sejumlah tenaga kesehatan (Nakes) yang terkait proses persalinan bayi pasangan Denny dan Winda, mulai dari perawat, bidan, dan dokter.
Baca juga: Kronologi Dugaan Malpraktik Dokter Khitan Anak 9 Tahun di Pontianak
"Masih seputar dimintai keterangan saja, kan masih lidik, belum ada tersangka," ungkap Geovani.
Setelah memeriksa para nakes, penyidik juga akan meminta keterangan saksi ahli untuk mengungkap dugaan kasus malpraktik seperti yang dilaporkan orangtua bayi tersebut.
Dengan nomor: LP B/80/V/2023/SPKT/POLRESTA TANJUNGPINANG POLDA KEPULAUAN RIAU.
Sebelumnya Ahmad Findayani, Kuasa Hukum dari Denny dan Winda menduga ada dugaan malpraktik yang dilakukan oleh bidan, yang ada di RSUP Raja Ahmad Tabib tersebut.
Sebab saat pasien masuk ke Rumah Sakit, tidak ada satupun dokter yang mendampingi bidan. Bahkan sampai anak tersebut melahirkan.
Baca juga: Bayi Itu Anak Pertama yang Kami Nantikan, tapi Semuanya Telah Tiada
Ahmad mengungkapkan, saat proses persalinan, kepala bayi sempat ditarik oleh bidan yang menangani.
Kliennya juga sempat meminta kepada nakes agar ibu bayi dapat menjalani operasi caesar karena sudah tidak sanggup menjalani persalinan normal.
Namun, hal tersebut tidak dituruti oleh pihak Rumah Sakit, hingga bayi tersebut lahir dengan tangan kanan yang tidak bisa bergerak. Proses persalinan berlangsung selama 13 jam.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.