SEMARANG, KOMPAS.com - Mengantisipasi kembali terjadinya praktik kecurangan dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) Tahun Ajaran 2023/2024, Ombudsman RI Perwakilan Jawa Tengah (Jateng) meminta panitia lebih ketat verifikasi dan validasi berkas pendaftar.
Khususnya PPDB jalur zonasi dan afirmasi. Pasalnya pada 2021-2022, Ombudsman Jateng mendapati sejumlah aduan yang melaporkan pendaftar sengaja mengubah KK demi dapat mendaftar di sekolah yang diinginkan.
Kepala Ombudsman Jateng, Siti Farida menilai, pendaftaran jalur zonasi sangat krusial sehingga perlu pengawasan ketat. Termasuk persyaratan sekurangnya tinggal di zona sekolah yang didaftar selama setahun dibuktikan dengan KK.
Baca juga: PPDB Jateng, Ombudsman Buka Posko Aduan PPDB 2023/2024
“Nah ini berdasarkan laporan 2021-2022 kan banyak yang melapor kepada kami bahwa dilaporkan ada peserta didik yang ngakali KK. Mereka pindah KK, tapi hanya untuk keperluan persyaratan. Faktualnya mereka tidak tinggal di situ sesuai KK-nya,” ungkap Farida, Rabu (31/5/2023).
Untuk itu, pihaknya mengusulkan regulasi yang mencegah kecurangan serupa terulang kembali kali ini. Seperti halnya panitia memverifikasi kesesuaian KK.
“Yang kedua, ganmpangnya kalau anak yang tinggal di situ kan SMP-nya juga ada di rayon atau zona situ. Kalau ada seorang anak yang SMP-nya di luar zona atau rayon, tapi kok sudah pindah, itukan perlu verifikasi,” imbuhnya.
Meskipun peraturan tidak bisa diubah, Pihaknya menekankan pengetattan verifikasi dan validasi. Dalam artian, bila pendaftar melakukan penyiasatan pengubahan KK, panitia harus mampu mendeteksi.
“Kalau memang terbukti curang, maka digantikan peserta yang lebih berhak. Karena masalah paling banyak diadukan itu soal PPDB jalur zonasi,” lanjutnya.
Pihaknya telah berkoordinasi dengan Dinas Pendidikan dan kebudayaan (Disdikbud) Jateng untuk mendorong adanya regulasi yang adil, terutama terkait jalur zonasi. Mengingat zonasi menjadi jalur yang paling ramai diminati.
Baca juga: PPDB Jateng, Ada Kuota Khusus Anak Tidak Sekolah untuk Ikut Jalur Afirmasi
Tak kalah penting, ia mendapati banyak aduan Terkait PPDB jalur prestasi. Salah satunya terkait masalah penghitungan prestasi atau skor prestasi.
Banyak orang tua menyampaikan keberatan, adanya anak-anak yang juara di tingkat internasional dalam event tertentu yang diselenggarakan di suatu negara dan diikuti secara virtual. Tapi piagamnya dihitung kejuaraan internasional.
“Padahal untuk bisa mengikuti itu terbatas hanya orang-orang yang memiliki informasi, punya akses untuk membayar dan seterusnya. Itu tidak adail juga. Maka kami sampaikan juga,” lanjutnya.
Baca juga: PPDB Jabar 2023, Syarat Dokumen Umum dan Khusus Untuk Mendaftar
Merespons hal itu, panitia sudah melakukan perbaruan tahun ini agar jalur prestasi secara ketat dibedakan. Prestasi dari kejuaraan berjengjang dan yang bersifat event. Sehingga keduanya memiliki nilai yang adil dan berbeda, dan lebih mengutamakan kejuaraan berjenjang.
Lebih lanjut, Pihaknya membuka kanal aduan terkait masalah PPDB di jateng yang dapat dilaporkan lewat akun media sosial milik Ombudsman Jateng maupun call center WhatsApp.
“Kami sudah membuka kanal aduan di bit.ly/FormulirPengaduanPPDB2023 supaya memudahkan. Dan paling mudah kami menerima lewat whatsapp di 08119983737,” tandasnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.