Pria yang akrab disapa Jekek ini memerintahkan camat dan kepala desa mendampingi orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi.
Dengan demikian, kepala sekolah dan guru yang menjadi terduga pelaku percabulan 12 siswi dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.
“Tidak ada restorative justice dalam kasus ini. Apa pun itu harus diproses hukum. Maka camat dan kepala desa sudah saya perintahkan untuk mendampingi orangtua korban melaporkan kasus ini ke polisi,” papar Jekek yang dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Baca selengkapnya: Kepsek dan Guru Cabuli 12 Siswi di Wonogiri, Bupati Jekek Geram: Tak Ada Restorative Justice dan Hukum Seberat-beratnya
Anggota Pasukan Pengamanan Presiden (Paspampres), Kapten Infanteri Hormat Togarly Purba, divonis 9 bulan 15 hari penjara di Pengadilan Militer I-02 Medan, Sumatera Utara, Senin (29/5/2023).
Dia terbukti melakukan penipuan pengurusan sertifikat tanah seluas 31 hektare di Kabupaten Humbang Hasundutan (Humbahas), Sumut.
Dalam kasusnya, terdakwa meminta uang Rp 59 juta ke korban, Yan Edward Simanjuntak. Alasannya untuk biaya operasional pengurusan sertifikat tanah. Namun, janji terdakwa tidak pernah dipenuhi.
Karena perbuatannya, hakim menjerat terdakwa dengan Pasal 378 juncto pasal 190 ayat 1 UU Nomor 31 Tahun 1999, tentang penipuan.
“Mengadili, menyatakan terdakwa Kapten Togarly terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana penipuan. Kepada terdakwa dijatuhkan pidana penjara selama 9 bulan dan 15 hari,” tandas Ketua Majelis Hakim, Kolonel Korps Hukum (Chk) Asril Siagian.
Baca selengkapnya: Terlibat Penipuan Sertifikat Tanah, Anggota Paspampres Divonis 9 Bulan Penjara
Sumber: Kompas.com (Penulis: Kontributor Lombok Tengah, Idham Khalid, Kontributor Palu, Erna Dwi Lidiawati, Kontributor Solo, Muhlis Al Alawi, Kontributor Medan, Rahmat Utomo | Editor: Pythag Kurniati, Khairina, Ardi Priyatno Utomo, David Oliver Purba)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.