WONOGIRI, KOMPAS.com - Bupati Wonogiri, Joko Sutopo geram dengan ulah oknum kepala sekolah dan guru yang tega mencabuli 12 siswi di Kecamatan Baturetno.
Untuk itu, ia menegaskan tidak akan ada restorative justice (mediasi perdamaian) dalam kasus percabulan yang menimpa 12 siswi di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah.
Pria yang akrab disapa Jekek ini memerintahkan camat dan kepala desa mendampingi orangtua korban melaporkan kasus itu ke polisi.
Baca juga: Kepsek Madrasah di Labura Ditangkap Usai Cabuli 9 Muridnya Selama 3 Tahun
Dengan demikian, kepala sekolah dan guru yang menjadi terduga pelaku percabulan 12 siswi dihukum seberat-beratnya untuk memberikan efek jera.
“Tidak ada restorative justice dalam kasus ini. Apa pun itu harus diproses hukum. Maka camat dan kepala desa sudah saya perintahkan untuk mendampingi orangtua korban melaporkan kasus ini ke polisi,” ujar Jekek yang dihubungi Kompas.com, Selasa (30/5/2023).
Jekek optimistis laporan itu segera direspon aparat Polres Wonogiri dengan memeriksa saksi, korban, hingga menangkap terduga pelaku pencabulan terhadap 12 siswi MI di Baturetno.
Jekek mengatakan, selaku kepala daerahnya sangat prihatin dengan apa yang dialami 12 siswi MI di Baturetno. Terlebih terduga pelaku dalam kasus itu ternyata kepala sekolah dan guru para korban.
Untuk itu, Jekek sudah menurun tim khusus yang bekerjasama dengan Kemenag Wonogiri untuk penanganan pertama kepada para korban percabulan.
“Pertama kami sampaikan keprihatinan yang luar biasa kasus keterjadian percabulan di MI di Baturetno. Pemkab Wonogiri membentuk tim untuk investigasi di lapangan berkolaborasi dengan Kemenag agar ada langkah penanganan. Dan langkah penanganan pertama yakni melakukan pendampingan terhadap anak-anak yang diduga menjadi korban,” kata Jekek.
Baca juga: Cabuli 12 Siswa MI di Wonogiri, Kepsek dan Guru Terduga Pelaku Diberhentikan
Tak hanya itu, ia pun memerintahkan camat dan kepala desa untuk mendampingi orang tua korban melaporkan kasus ini ke polisi. Selain itu, tim diharapkan dapat menyisir dan mencari siswi-siswi lain yang menjadi korban percabulan oknum kepsek dan guru.
“Persoalan ini harus disisir sampai pada akar-akarnya. Dengan demikian diketahui siapa saja yang pernah menjadi korban percabulan yang dilakukan dua terduga pelaku,” ungkap Jekek.
Bagi Jekek kejadian kasus percabulan siswi yang dilakoni kepsek dan guru menjadi perhatian bersama sekaligus evaluasi terhadap sistem pendidikan yang di dalamnya ada aspek-aspek pengawasan. Selain itu kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua orang tua untuk mengubah pola komunikasi yang terbuka kepada anak.
“Kasus ini menjadi alarm semuanya untuk kita lebih melakukan instropeksi kedalam dan mendorong semua murid atau wali siswa untuk melakukan pola-pola komunikasi anak dan orang tua.Pola komunikasi anak dan orang tua harus dirubah. Kalau dulu mungkin aspek proktektif sekarang harus lebih cair dan terbuka. Anak diberikan ruang seluas-luasnya ketika berinteraksi kepada orang tua,” tutur Jekek.
Ia pun meminta agar semua siswi yang pernah menjadi korban segera melaporkan ke aparat kepolisian terdekat. Dengan demikian, kasus ini dapat tuntas penyelesaiannya dan terduga pelaku dapat dihukum seberat-beratnya.
Baca juga: Diduga Cabuli 12 Siswi Madrasah, Kepsek dan Guru Agama di Wonogiri Dinonaktifkan
Diberitakan sebelumnya, oknum kepala sekolah dan guru yang menjadi terduga pelaku percabulan terhadap 12 siswi MI di Kecamatan Baturetno, Kabupaten Wonogiri, Jawa Tengah diberhentikan sementara.
Pemberhentian oknum kepala sekolah dan guru itu untuk memudahkan pemeriksaan terhadap terduga pelaku dan memberi kenyamanan bagi 12 siswi yang menjadi korbannya.
Kepala Kantor Kemenag Wonogiri, Anif Solikhin yang dihubungi Kompas.com melalui sambungan telepon seluler, Selasa (30/5/2023) oknum kepala sekolah diberhentikan langsung oleh yayasan yang menaungi sekolah swasta tersebut.
Sementara guru PNS diberhentikan sementara dan ditarik bertugas di Kantor Kemenag Wonogiri untuk memperlancar jalannya proses hukum.
“Mulai senin sudah kami berhentikan (oknum guru MI) dan ditarik bertugas di kantor (kemenag) sambil menunggu proses pemeriksaan di kepolisian. Untuk kepala sekolah lantaran sekolah swasta maka menjadi kewenangan yayasan yang memiliki sekolah tersebut. Kita sudah koordinasi agar tindak lanjuti dan saat ini yang bersangkutan sudah diberhentikan oleh yayasan,” kata Anif.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.