KOMPAS.com - Riyan Ferdiansyah alias RF (35) ditangkap Polres Lombok Tengah atas kasus penyalahgunaan narkoba seberat 0,37 gram.
Ia ditangkap bersama dengan dua orang lainnya berinisial BRP yang merupakan mahasiswa dan IBS yang berprofesi sebagai pekerja wiraswasta.
Riyan Ferdiansyah adalah politikus Partai Berkarya yang baru enam bulan menjadi anggota DPRD Lombok Tengah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).
Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah para terduga sebagai pengguna, jaringan atau sindikat jaringan sabu.
Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BNN NTB.
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu
Irfan menjelaskan, RF terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang diambil usai penangkapan pada Jumat (26/5/2023).
Berdasarkan hasil penangkapan tersebut ujì hasil tes urin menyatakan positif metametamin.
"Memang positif narkotika jenis sabu," ucapnya.
Saat ditangkap, RF menyambangi lokasi rekannya untuk mengisap sabu di Dusun Waker, Desa Puyung, Jonggat pada Jumat (26/5/2023) pukul 12.00 WITA.
Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah Legewarman saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.
"Nanti dulu, saya masih di pesawat," ujarnya singkat.
Baca juga: Kepala SMA di Lombok Tengah Didemo Siswa, Buntut Dugaan Perundungan
RF sendiri mengikuti sidang Paripurna anggota DPRD Lombok Tengah Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya menggantikan Ikhwan Sutrisno yang berlangsung Kamis, (12/1/2023).
Kala itu Wakil Ketua III DPRD Loteng HM Mayuki dan Sekretaris DPRD Loteng Suhadi Kana mengatakan proses pemberhentian Ikhwan adalah proses internal dari Partai Berkarya.
"Kami berharap saudara Ferdian dapat melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang ada," ujar Suhadi saat itu.
Sementara itu barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0.37 gram. Selain itu, dibawa pula korek gas, dan rangkaian alat hisap sabu serta empat unit ponsel.
Saat ditangkap, ketiga pelaku tidak melawan dan mereka langsung digiring ke markas Polres Lombok Tengah.
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu
Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara.
SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid| Editor : Krisiandi, Andi Hartik), Tribunnews.com
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.