Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

6 Bulan Menjabat Sebagai Dewan, Anggota DPR Lombok Tengah Ditangkap Atas Kasus Narkoba

Kompas.com - 30/05/2023, 14:01 WIB
Rachmawati

Editor

KOMPAS.com - Riyan Ferdiansyah alias RF (35) ditangkap Polres Lombok Tengah atas kasus penyalahgunaan narkoba seberat 0,37 gram.

Ia ditangkap bersama dengan dua orang lainnya berinisial BRP yang merupakan mahasiswa dan IBS yang berprofesi sebagai pekerja wiraswasta.

Riyan Ferdiansyah adalah politikus Partai Berkarya yang baru enam bulan menjadi anggota DPRD Lombok Tengah melalui Pergantian Antar Waktu (PAW).

Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah menjelaskan, pihaknya masih mendalami apakah para terduga sebagai pengguna, jaringan atau sindikat jaringan sabu.

Pihaknya juga akan melakukan koordinasi dengan BNN NTB.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Saat Hendak Pesta Sabu

Irfan menjelaskan, RF terbukti mengonsumsi narkoba berdasarkan hasil tes urine yang diambil usai penangkapan pada Jumat (26/5/2023).

Berdasarkan hasil penangkapan tersebut ujì hasil tes urin menyatakan positif metametamin.

"Memang positif narkotika jenis sabu," ucapnya.

Saat ditangkap, RF menyambangi lokasi rekannya untuk mengisap sabu di Dusun Waker, Desa Puyung, Jonggat pada Jumat (26/5/2023) pukul 12.00 WITA.

Sementara itu Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Lombok Tengah Legewarman saat dikonfirmasi belum bisa memberikan keterangan.

"Nanti dulu, saya masih di pesawat," ujarnya singkat.

Baca juga: Kepala SMA di Lombok Tengah Didemo Siswa, Buntut Dugaan Perundungan

Baru 6 bulan jadi anggota dewan

RF sendiri mengikuti sidang Paripurna anggota DPRD Lombok Tengah Pergantian Antar Waktu (PAW) dari Partai Berkarya menggantikan Ikhwan Sutrisno yang berlangsung Kamis, (12/1/2023).

Kala itu Wakil Ketua III DPRD Loteng HM Mayuki dan Sekretaris DPRD Loteng Suhadi Kana mengatakan proses pemberhentian Ikhwan adalah proses internal dari Partai Berkarya.

"Kami berharap saudara Ferdian dapat melakukan tugas pokok dan fungsi sesuai aturan yang ada," ujar Suhadi saat itu.

Sementara itu barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0.37 gram. Selain itu, dibawa pula korek gas, dan rangkaian alat hisap sabu serta empat unit ponsel.

Saat ditangkap, ketiga pelaku tidak melawan dan mereka langsung digiring ke markas Polres Lombok Tengah.

Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu

Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara.

SUMBER: KOMPAS.com (Penulis: Idham Khalid| Editor : Krisiandi, Andi Hartik), Tribunnews.com

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Beri Sinyal Maju Pilkada Semarang, Mbak Ita: Tinggal Tunggu Restu Keluarga

Regional
Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Terjepit di Mesin Conveyor, Buruh Perusahaan Kelapa Sawit di Nunukan Tewas

Regional
Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Hejo Forest di Bandung: Daya Tarik, Biaya, dan Rute

Regional
Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Kronologi Pria di Majalengka Bakar Rumah dan Mobil Mantan Istri Lantaran Ditolak Rujuk

Regional
Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Terima Laporan Rektor Universitas Riau ke Mahasiswanya, Polda: Kami Coba Mediasi

Regional
Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Maju Pilkada 2024, Anak Mantan Bupati Brebes Ikut Penjaringan 3 Parpol Sekaligus

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Kamis 9 Mei 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Sedang

Regional
Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Banjir dan Longsor Landa Pinrang, Satu Warga Tewas, Sejumlah Rumah Warga Ambruk

Regional
Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Kasus Dokter Lecehkan Istri Pasien, Pelaku Serahkan Uang Damai Rp 350 Juta ke Korban

Regional
UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

UNESCO Tetapkan Arsip Indarung I Semen Padang Jadi Memory of the World Committee for Asia and the Pacific

Regional
Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Golkar Buka Peluang Majunya Raffi Ahmad di Pilkada Jateng

Regional
Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai 'Video Call' dengan Gerindra

Mantan Gubernur Babel Maju Periode Kedua Usai "Video Call" dengan Gerindra

Regional
Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Kisah Istri Berusia 19 Tahun di Karimun yang Tewas Dibunuh Suami dengan Batang Sikat Gigi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com