LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com- Sebanyak dua pria di Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB) ditangkap polisi karena diduga mengedarkan narkoba jenis sabu pada Kamis (18/5/2023).
Kedua pria itu beiinisial M (46) dan S (35) merupakan warga Lombok Tengah.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Barat Kombes Arman Asmara Syarifuddin mengatakan, peran kedua pelaku yakni sebagai penerima paket sabu yang dikirim dari Malaysia dengan dua bungkus kardus.
"Kami di Polda NTB hanya membackup penangkapan, karena ini kasus pengembangan profiling dari Polda Metro Jaya bersama pihak Bea Cukai di Bandara Internasional Soekarno Hatta," kata Asmara, Sabtu (20/5/2023).
Baca juga: Penyidik Dituding Gelapkan Barang Bukti 12 Kg Sabu, Polda Sumut: Tak Ada Indikasi
Menurut Asmara, sabu seberat 12 kilogram itu merupakan kiriman dari salah satu pelaku berinisial J yang merupaka rekan S diduga berasal dari Kota Batam, Provinsi Kepulauan Riau.
"Sabu ini diamankan di lokasi pengantaran sabu di Lombok Tengah tepat di jalan Mujur Praya Timur Lombok Tengah," kata Asmara.
Dari hasil pemetaan kasus, sabu ini akan dikirim ke tujuan penerima pelaku S.
Kemudian pada Rabu (17/5/2023), sabu tersebut telah diterima oleh M dan S dari salah satu jasa pengiriman barang di Lombok Tengah.
"Tim memastikan kembali pengantaran melalui jasa pengiriman. Ternyata paket telah telah dikirim ke alamat oleh target operasi inisial J ke Jalan Raya Praya Mujur Lombok Tengah," katanya.
Baca juga: Oknum ASN Beli Sabu dari Bandar di Lapas Banggai, lalu Diedarkan di Wilayahnya
Diterangkan Asmara, setelah paket diterima tim Opsnal Subdit III Ditresnarkoba Polda NTB dan penyidik Polda Metro Jaya mengamankan kedua pelaku tersebut.