BANGGAI, KOMPAS.com - Seorang lelaki berinisial ID (42) ditangkap polisi di rumah kosnya, di Kecamatan Batui, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah, Selasa (9/5/2023).
Pria ID diketahui bekerja sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) di kantor Kelurahan Bungis, Kecamatan Batui.
Dari hasil pendalaman, pelaku mengaku mendapatkan barang haram jenis sabu ini dari salah satu narapidana di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIB Luwuk, Kabupaten Banggai.
Baca juga: Pakar Forensik Sebut Mahasiswa Asal Bone Murni Bunuh Diri Usai Ditangkap Polisi karena Narkoba
Kepala Urusan pembinaan Operasi (KBO) Satuan Reserse Narkoba, Iptu Herman Yoseph MP SH MH mengatakan, pelaku sudah sering ambil bahan dari bandar di lapas melalui sambungan telepon.
"Saat ditangkap pelaku sedang duduk di dalam kamarnya dan tidak melakukan perlawanan," kata Iptu Herman, melalui pesan whatsApp, Jumat (12/5/2023).
Herman mengatakan, aparat menggeledah rumah kos yang ditinggali pelaku dan menemukan barang bukti sabu seberat 1,21 gram yang disembunyikan di bawah lemari pakaian.
"Oknum ASN itu pesannya lewat telepon dan menunggu alamat tempat ia memungut sabu. Oknum ASN ini sebelumnya sudah menjadi target operasi kami berdasarkan laporan masyarakat," ujarnya.
Setelah ditangkap polisi dan dites urine, oknum ASN tersebut positif menggunakan sabu.
Tak hanya pemakai, oknum ASN itu juga diketahui mengedarkan sabu di wilayah Batui melalui telepon.
Baca juga: Warga Banggai Ditemukan Tewas Terlilit Ular Piton Sepanjang 7 Meter
Barang bukti selain sabu juga diamankan. Seperti timbangan digital, kaca pireks, plastik bening dan sendok dari sedotan.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.