LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - Seorang oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok inisial RF (35) ditangkap Satresnarkoba Polres Lombok Tengah atas dugaan kasus penyalahgunaan narkoba.
RF ditangkap bersama dua rekannya yakni BRP (36) pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa, pada Jumat (26/5/2023)
"Pada hari Jumat pukul 12.00 Wita telah berhasil menangkap tiga orang terkait penyalahgunaan narkotika jenis sabu, salah satunya kita sebut oknum anggota Dewan (RF)," ungkap Kapolres Lombok Tengah AKBP Irfan Nurmansyah dalam keterangan pers, Senin (29/5/2023)
Baca juga: Polisi Gerebek Sarang Narkoba di Deli Serdang, Satu Pelaku Nekat Terjun ke Sungai
Irfan menerangkan, terduga pelaku ditangkap di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat yang. Saat itu, RF hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu.
"Setelah menangkap tiga terduga pelaku, dilakukan test urine, dan hasil tes urinnya lab nya, positif narkotika jenis sabu," kata Irfan.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0.37 gram. Selain itu, dibawa pula korek gas, dan rangkaian alat hisap sabu serta empat unit ponsel.
Baca juga: Sempat Dinyatakan Gangguan Jiwa, Terdakwa Narkoba Batal Bebas Setelah MA Keluarkan Putusan
Irfan menerangkan, pihaknya saat ini belum menetapkan tersangka kepada mereka yang ditangkap.
"Belum tersangka. Kita masih dalami peran masing-masing. Polisi diberikan waktu 6 kali 24 jam, apakah korban narkotika, sindikat ata pengedar," kata Irfan.
Terhadap para terduga pelaku, terancam Pasal 127 KUHP tentang Narkotika dengan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.