LOMBOK TENGAH, KOMPAS.com - RF (35), anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), ditangkap tim Sat Resnarkoba Polres Lombok Tengah karena diduga hendak pesta sabu.
RF ditangkap bersama dua rekannya, BRP (36) pekerjaan wiraswasta, dan IBS yang merupakan seorang mahasiswa, di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat, pada Jumat (26/5/2023) sekitar pukul 12.00 Wita.
"Setelah kami mendapatkan informasi, lokasi tempat ditangkapnya pelaku sering dijadikan lokasi tempat mengonsumsi sabu. Kami kemudian melakukan penggerebekan pada pelaku pada pukul 12.00," kata Kasat Resnarkoba Polres Lombok Tengah AKP Derpin Hutabarat saat jumpa pers di Mapolres Lombok Tengah, Senin (29/5/2023).
Baca juga: Anggota DPRD Lombok Tengah Ditangkap Terkait Narkoba, Polisi Sita Sabu
Derpin mengatakan, saat dilakukan penangkapan, para pelaku diduga hendak berpesta sabu. Pelaku diduga telah menyiapkan alat hisap.
"Jadi saat kami tangkap, para pelaku ini diduga sedang akan melakukan konsumsi sabu, dengan di depannya ada alat hisap ditemukan berada di atas meja," kata Derpin.
Baca juga: Kepala SMA di Lombok Tengah Didemo Siswa, Buntut Dugaan Perundungan
Ketiga pelaku tidak melawan saat ditangkap. Ketiganya kemudian digiring ke markas Polres Lombok Tengah.
Untuk memastikan para pelaku pengguna sabu, polisi langsung melakukan tes urine dan hasilnya positif narkoba.
"Artinya apa, ketiga pelaku ini pernah juga melakukan konsumsi sabu di waktu yang berbeda," kata Derpin.
Diberitakan sebelumnya, RF (35), anggota DPRD Lombok Tengah, ditangkap polisi saat hendak mengonsumsi narkoba jenis sabu di sebuah rumah di Desa Puyung, Kecamatan Jonggat.
Adapun barang bukti yang berhasil disita yakni sabu seberat 0,37 gram.
Para pelaku dijerat dengan Pasal 127 ayat 1 huruf a Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan hukuman 1 sampai 5 tahun penjara.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.