SOLO, KOMPAS.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menitipkan dua kendaraan sitaan barang bukti kasus mantan pejabat Ditjen Pajak Rafael Alun Trisambodo, di Kepolisian Resor Kota (Polresta) Solo, Jawa Tengah (Jateng).
"Menitipkan barang bukti berupa dua kendaraan bermotor roda empat yang saat ini ada di Mako Polresta Solo," kata Kepala Polresta (Kapolresta) Solo, Kombes Pol Iwan Saktiadi, pada Selasa (30/5/2023).
Baca juga: Jadi Saksi Kasus Gratifikasi dan TPPU Rafael Alun, Mario Dandy: Saya Enggak Tahu Apa-apa...
Pantauan di lapangan, kedua kendaraan berada di belakang gedung Polresta Solo, telah dipasang garis polisi dan tertuliskan 'Barang Bukti Titipan KPK'.
Kedua kendaraan yakni Toyota Hardtop FJ40 bernomor polisi B 1087 BLR, harganya berdasarkan penelusuran pada situs jual beli mobil bekas ada di atas Rp 100 juta, sedangkan kalau sudah restorasi dan orisinil, bisa tembus di atas Rp 300 juta.
Kemudian, Toyota Camry 2.4v berpelat B 2932 SXW, dengan harga mobil bekasnya sekitar Rp 125 Juta. Keduanya, dititipkan pada Senin (29/5/2023), sore.
"Menitipkan barang itu di tempat kami kemarin sore. Belum tahu sampai kapannya barang itu akan berada di Polres Solo. Menunggu kebutuhan dari penyidik, apabila mungkin dirasakan cukup akan dibawa sekalian ke Jakarta atau tetap stay di sini, menunggu koordinasi lebih lanjut," paparnya.
Iwan menjelaskan, penitipan kendaraan untuk keperluan keperluan penyidikan lebih lanjut, setelah Rafael ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan gratifikasi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
"Dimungkinkan akan ke sana. Di mana yang disampaikan dari KPK itu kaitannya dengan RAT (Rafael Alun Trisambodo)," ucapnya.
Soal kepemilikan barang bukti ini, Iwan juga tidak mengetahui. Dijelaskannya, butuh pemeriksaan mendalam untuk membuka data kepemilikan kendaraan tersebut.
"Untuk menitipkan barang bukti sementara waktu. Sambil menunggu proses lebih lanjut untuk keberadaan barang asal muasalnya kami tidak dijelaskan," ujarnya.
"Sementara hanya kita bisa mengidentifikasi dua kendaraan bermotor roda empat. Untuk kendaran milik siapa, atas nama siapa, itu ranah KPK untuk menjelaskan," ungkapnya.
Baca juga: Mario Dandy Jalani Pemeriksaan Kasus Gratifikasi dan TPPU Ayahnya, Rafael Alun Trisambodo
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.