KOMPAS.com-Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pekanbaru menjatuhkan hukuman tujuh tahun penjara kepada mantan Bupati Indragiri Hilir Indra Muchlis Adnan.
Indra dianggap terbukti melakukan korupsi dana penyertaan modal dari Pemerintah Kabupaten Inhil kepada BUMD PT Gemilang Citra Mandiri (GCM).
Tindakan itu dinilai telah merugikan negara Rp 1,1 miliar.
Mejelis hakim yang diketuai hakim Solomo Ginting, menyatakan Indra Muchlis Adnan telah melanggar Pasal 2 Jo Pasal 18 Undang-Undang (UU) Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Baca juga: Jadi Tahanan Kasus Korupsi, Eks Walkot Lhokseumawe Masih Bisa Jadi Caleg
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Inhil, Ade Maulana, membenarkan perihal vonis yang dijatuhkan hakim kepada Indra Muchlis tersebut.
Lanjut Ade, sidang digelar dengan skema video conference. Majelis hakim dan penasihat hukum terdakwa berada di ruang sidang, sementara tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) berada di Kantor Kejari Inhil.
"Untuk terdakwa berada di Rutan Sialang Bungkuk," papar Ade, Selasa (30/5/2023).
Disebutkan Ade, selain pidana penjara, Indra Muchlis juga dijatuhi hukuman untuk membayar denda senilai Rp 200 juta dengan subsidair dua bulan kurungan.
"Uang pengganti tidak ada," beber Ade.
Atas putusan tersebut Ade menambahkan, terdakwa dan tim JPU sama-sama menyatakan pikir-pikir selama 1 pekan untuk menentukan sikap.
Baca juga: Korupsi PDAM Makassar, Majelis Hakim Tolak Eksepsi Adik Menteri Pertanian, Haris Yasin Limpo
Selain Indra Muchlis, sebelumnya mantan Direktur Utama (Dirut) PT GCM, Zainul Ikhwan, sudah lebih dulu menjalani persidangan. Zainul divonis 4 tahun 3 bulan penjara.
Selain kurungan penjara, hakim juga menghukum Zainul Ikhwan membayar denda sebesar Rp200 juta.
Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan, maka dapat diganti dengan kurungan penjara selama dua bulan.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.