Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai RP 72 Miliar di Banjarmasin Digagalkan

Kompas.com - 26/05/2023, 07:32 WIB
Andi Muhammad Haswar,
Robertus Belarminus

Tim Redaksi

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Penyelundupan sisik trenggiling seberat 360 kilogram dengan nilai Rp 72 miliar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil digagalkan petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya sudah mengamankan para tersangka dan kini dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin

"Sedangkan barang bukti sisik trenggiling diamankan ke Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru," ujar Sustyo, dalam keterangannya yang diterima, pada Kamis (25/5/2023) malam.

Sustyo mengatakan, kronologi kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut berawal saat petugas LHK dan Bea Cukai mencurigai mobil pikap yang dikendarai salah satu pelaku berinisial SR saat berusaha masuk ke Pelabuhan Trisakti.

Baca juga: Wanita di Banjarmasin Dihamili Oknum Polisi, Pelaku Mengaku Lajang Padahal Sudah Beristri

Mobil tersebut kemudian dicegat dan diperiksa barang bawaannya oleh petugas.

Hasilnya petugas menemukan sisik trenggiling yang rencananya akan dijual ke Pulau Jawa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 kardus sisik trenggiling siap edar. Berdasarkan keterangan SR barang tersebut milik AF (42) warga kompleks Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," ujar Sustyo, dalam keterangannya yang diterima, Kamis (25/5/2023) malam.

Mendengar pengakuan SR bahwa sisik trenggiling tersebut merupakan milik AF, petugas pun meminta SR untuk menghubungi AF.

Saat datang ke Pelabuhan Trisakti, AF tak berkutik dan tak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman sisik trenggiling miliknya.

"Dia pun langsung kami amankan," ujar Sustyo.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, jika hewan trenggiling dengan nama latin Manis Javanica adalah hewan yang dilindungi undang-undang.

Segala bentuk penangkapan dan perdagangannya dilarang.

"Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar," ujar Rasio.

Baca juga: Toko Emas di Banjarmasin Dibobol Maling, Baru Diketahui Keesokan Harinya

Rasio merinci, jika 1 kilogram sisik trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup.

Artinya, kalau saat ini ada 360 kilogram sisik trenggiling yang diamankan berarti sama dengan 1.440 ekor trenggiling yang telah dibunuh dengan kerugian ekonomi mencapai Rp 72,86 miliar.

"Penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL), termasuk trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional," pungkas dia.

Karena terbukti memperdagangkan sisik trenggiling, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 33 Ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pasal tersebut di atas pelaku juga dijerat Pasal 38 Ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya


Terkini Lainnya

Majelis Tafsir Al Quran Magelang Gelar Shalat Idul Adha Pagi Ini, Acuannya Wukuf di Arafah

Majelis Tafsir Al Quran Magelang Gelar Shalat Idul Adha Pagi Ini, Acuannya Wukuf di Arafah

Regional
Polisi Amankan 43 Karung Pakaian Bekas yang Diselundupkan dari Timor Leste

Polisi Amankan 43 Karung Pakaian Bekas yang Diselundupkan dari Timor Leste

Regional
Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Prakiraan Cuaca Semarang Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Siang Ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Prakiraan Cuaca Morowali Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Cerah Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Prakiraan Cuaca Balikpapan Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Berawan

Regional
Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Prakiraan Cuaca Batam Hari Ini Minggu 16 Juni 2024, dan Besok : Tengah Malam ini Hujan Ringan

Regional
Kecewanya Ibu Kristianie, Anaknya Mendadak Dicoret dari Seleksi Paskibraka Nasional meski Raih Nilai Tertinggi

Kecewanya Ibu Kristianie, Anaknya Mendadak Dicoret dari Seleksi Paskibraka Nasional meski Raih Nilai Tertinggi

Regional
[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

[POPULER NUSANTARA] Warga Sukolilo Pati Takut Motornya Diangkut Polisi | Densus 88 Geledah Rumah Tukang Bubur

Regional
Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Sama-sama Olahan Daging Kambing, Apa Beda Gulai, Tongseng dan Tengkleng?

Regional
Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Bukit Batas di Kalimantan Selatan: Daya Tarik, Biaya, dan Cara Menuju

Regional
Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Kapal Bermuatan 70 Ton Kayu Ilegal Ditangkap di Perairan Kepulauan Meranti Riau

Regional
Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Gecok Kambing, Kuliner Khas Semarang Berbumbu Rempah

Regional
1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

1 Prajurit TNI Gugur Ditembak KKB di Puncak

Regional
Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Gempa M 5,7 Guncang Pulau Doi

Regional
Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Tersangka Pengeroyok Bos Rental di Sukolilo Pati Bertambah Jadi 10 Orang

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com