BANJARMASIN, KOMPAS.com - Polisi akhirnya berhasil mengungkap kasus pembobolan toko emas yang terjadi di Pasar Sudimampir, Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) setelah melakukan serangkaian penyelidikan.
Pelakunya 2 orang, masing-masing R (39) dan RA (18). Keduanya ditangkap petugas gabungan pada, Kamis (18/5/2023) di salah satu tempat di Kabupaten Tanah Laut, Kalsel.
Karena berusaha kabur, kedua pelaku terpaksa dilumpuhkan oleh petugas yang menyergap. Kedua pelaku selanjutnya digelandang ke Polresta Banjarmasin.
Baca juga: Toko Emas di Banjarmasin Dibobol Maling, Baru Diketahui Keesokan Harinya
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polresta Banjarmasin, Kompol Thomas Afrian mengatakan, pembobolan toko emas itu dilakukan pelaku pada dinihari.
Selama dua jam, pelaku menguras seluruh isi toko.
"Kedua pelaku memulai aksinya sekitar pukul 4 pagi dan keluar sekitar pukul 6 pagi,” ujar Thomas kepada wartawan, Jumat (19/5/2023).
Thomas mengungkapkan, aksi pembobolan toko emas sudah direncanakan sehari sebelumnya oleh kedua pelaku.
Agar aksinya berhasil, kedua pelaku terlebih dahulu membeli sejumlah perkakas yang akan digunakan membobol toko emas.
"Peralatan sudah dibeli kedua pelaku. Setelah melakukan aksinya, keduanya membuang beberapa peralatan beserta tasnya ke sungai yang ada di kawasan tersebut," ungkap Thomas.
Baca juga: Toko Emas Dijarah Saat Demo Perancis, Kerugian Rp 410,7 Juta
Usai melancarkan aksinya, kedua pelaku kemudian menyimpan emas hasil curian itu ke dalam termos dan menguburnya di dalam tanah.
"Mereka menyembunyikan emas curian tersebut dengan cara dikubur dalam tanah di bawah salah satu rumah," tambahnya.
Dari tangan kedua pelaku, polisi berhasil mengamankan sejumlah barang bukti, termasuk emas hasil curian berbagai jenis dan ukuran.
"Barang bukti hasil curian yang diamankan berupa 37 buah gelang emas, 25 kalung emas, dan sepasang anting emas,” bebernya.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua pelaku kini mendekam di sel tahanan Polresta Banjarmasin.
Baca juga: Warga Sumenep Serbu Toko Emas Jelang Lebaran, untuk Investasi dan Penampilan
Keduanya akan dikenakan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman kurungan paling lama 7 tahun penjara.
Sebelumnya diberitakan, sebuah toko emas di Kawasan Pasar Sudimampir, Banjarmasin, Kalimantan Selatan dibobol maling pada, Selasa (16/5/2023).
Sejumlah perhiasan emas yang tersimpan dalam brangkas yang diperkirakan senilai Rp. 1 Miliar berhasil dibawa pelaku.
Pelaku diketahui masuk ke toko emas dengan cara memanjat dan membobol plafon.
Aksi pembobolan toko emas itu baru diketahui pemiliknya pada pagi hari setelah bermaksud membuka toko.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.