Salin Artikel

Penyelundupan 360 Kilogram Sisik Trenggiling Senilai RP 72 Miliar di Banjarmasin Digagalkan

BANJARMASIN, KOMPAS.com - Penyelundupan sisik trenggiling seberat 360 kilogram dengan nilai Rp 72 miliar di Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel), berhasil digagalkan petugas Bea Cukai yang bekerja sama dengan petugas Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

Direktur Pencegahan dan Pengamanan LHK, Sustyo Iriyono mengatakan, pihaknya sudah mengamankan para tersangka dan kini dititipkan ke Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Banjarmasin

"Sedangkan barang bukti sisik trenggiling diamankan ke Pos Gakkum Seksi Wilayah I di Banjarbaru," ujar Sustyo, dalam keterangannya yang diterima, pada Kamis (25/5/2023) malam.

Sustyo mengatakan, kronologi kasus penyelundupan sisik trenggiling tersebut berawal saat petugas LHK dan Bea Cukai mencurigai mobil pikap yang dikendarai salah satu pelaku berinisial SR saat berusaha masuk ke Pelabuhan Trisakti.

Mobil tersebut kemudian dicegat dan diperiksa barang bawaannya oleh petugas.

Hasilnya petugas menemukan sisik trenggiling yang rencananya akan dijual ke Pulau Jawa.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, petugas menemukan 8 kardus sisik trenggiling siap edar. Berdasarkan keterangan SR barang tersebut milik AF (42) warga kompleks Pelabuhan Trisakti, Jalan Duyung Raya, Kecamatan Banjarmasin Barat, Kota Banjarmasin," ujar Sustyo, dalam keterangannya yang diterima, Kamis (25/5/2023) malam.

Mendengar pengakuan SR bahwa sisik trenggiling tersebut merupakan milik AF, petugas pun meminta SR untuk menghubungi AF.

Saat datang ke Pelabuhan Trisakti, AF tak berkutik dan tak bisa menunjukkan dokumen resmi pengiriman sisik trenggiling miliknya.

"Dia pun langsung kami amankan," ujar Sustyo.

Dirjen Penegakan Hukum KLHK, Rasio Ridho Sani menambahkan, jika hewan trenggiling dengan nama latin Manis Javanica adalah hewan yang dilindungi undang-undang.

Segala bentuk penangkapan dan perdagangannya dilarang.

"Penyelundupan ini merupakan ancaman terhadap kelestarian kehati dan ekosistem serta menimbulkan kerugian ekonomi yang sangat besar," ujar Rasio.

Rasio merinci, jika 1 kilogram sisik trenggiling kering sama dengan 4 ekor satwa trenggiling hidup.

Artinya, kalau saat ini ada 360 kilogram sisik trenggiling yang diamankan berarti sama dengan 1.440 ekor trenggiling yang telah dibunuh dengan kerugian ekonomi mencapai Rp 72,86 miliar.

"Penyelundupan tumbuhan satwa yang dilindungi (TSL), termasuk trenggiling ini merupakan kejahatan yang serius dan menjadi perhatian dunia internasional," pungkas dia.

Karena terbukti memperdagangkan sisik trenggiling, kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 21 Ayat (1) dan Ayat (2) serta Pasal 33 Ayat (3) dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp 100 juta, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 Ayat (2) UU RI Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Selain pasal tersebut di atas pelaku juga dijerat Pasal 38 Ayat (4) atau Pasal 50 Ayat (2) huruf c dengan ancaman pidana yaitu pidana penjara paling lama 5 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 3,5 miliar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 Ayat (6) Undang-Undang RI Nomor 41 Tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada Bab 3, Bagian keempat, paragraf 4 Undang-Undang RI Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/26/073230378/penyelundupan-360-kilogram-sisik-trenggiling-senilai-rp-72-miliar-di

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke