Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penangguhan Penahanan Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal Dikabulkan, Romyani Pulang Hari Ini

Kompas.com - 23/05/2023, 18:21 WIB
Tresno Setiadi,
Dita Angga Rusiana

Tim Redaksi

TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal mengabulkan penangguhan penahanan tersangka sopir dan kernet bus rombongan peziarah asal Tangerang Selatan, yang terjun ke sungai di Objek Wisata Guci Tegal, Jawa Tengah pada Minggu 7 Mei 2023 lalu.

Sopir bus, Romyani (56), dan kernet, Andri Yulianto (44) keluar dari ruang tahanan Markas Polres Tegal, Selasa (23/5/2023). Mereka disambut keluarga dan Tim Hotman 911 yang sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (18/5/2023) lalu.

"Kami dari Tim Hotman 911, pertama mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tegal yang mengabulkan surat penangguhan penahanan dari kami. Alhamdulillah Bapak Sopir dan kernet bus hari ini sudah keluar dari tahanan dan bisa pulang ke rumah menemui keluarganya," kata Akhmad Soleh dari Hotman 911 kepada wartawan, di Mapolres Tegal, Selasa (23/5/2023).

Baca juga: Sopir dan Kernet Bus Masuk Sungai di Guci Tegal Lalai, Polisi: Mereka Berdua Tak Ada di Ruang Kemudi

Soleh mengungkapkan, sebagai penjamin penangguhan penahanan adalah keluarga dari Romyani dan Andri Yulianto. Kedua tersangka akan bersikap koperatif dan berjanji tidak akan melarikan diri.

“Dari Romyani penjaminnya adalah anak, putrinya. Sedangkan dari Andri Yulianto penjaminnya adalah kakaknya,” kata Soleh.

Sementara itu, Romyani menyampaikan terima kasih kepada Tim Hotman 911 yang telah membantu dirinya dalam kasus ini.

“Alhamdulilah saya berterima kasih untuk semua, terutama untuk Tim Hotman 911 yang telah membantu saya untuk perkara ini dan alhamdulilah penangguhan penahanan terhadap saya dikabulkan,” ungkapnya.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas, Ipda Untung Heru S menyebut penangguhan penahanan dikabulkan atas pertimbangan salah satunya karena yang bersakutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyelidikan.

“Romyani dan Andri Yulianto berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap hadir manakala dibutuhkan kehadirannya. Serta tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Untung.

Selain itu, pihak keluarga juga menjamin bahwa Romyani dan Andri Yulianto akan patuh dan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan.

“Kemudian pertimbangan berikutnya adalah yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga dan mereka tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” imbuh Untung.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5/2023) lalu, sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.

Baca juga: Jadi Tersangka, Sopir dan Kernet Bus yang Kecelakaan di Guci Tegal Masih Diperiksa

"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).

Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.

"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," pungkas Sajarod.

Seperti diketahui, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).

Dalam peristiwa itu, 37 penumpang mengalami luka-luka dan dua di antaranya meninggal dunia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.



Terkini Lainnya

Disdikbud Jateng Larang 'Study Tour' Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Disdikbud Jateng Larang "Study Tour" Sejak 2020, Alasannya agar Tak Ada Pungutan di Sekolah

Regional
Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Cemburu, Seorang Pria Tikam Mahasiswa yang Sedang Tidur

Regional
Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Momen Iriana Jokowi dan Selvi Ananda Naik Mobil Hias Rajamala, Tebar Senyum dan Pecahkan Rekor Muri

Regional
Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Pemkab Bangka Tengah Larang Acara Perpisahan di Luar Sekolah

Regional
Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Kenangan Muslim di Sungai Bukik Batabuah yang Kini Porak Poranda

Regional
2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

2 Tahun Buron, Tersangka Perusak Hutan Mangrove Belitung Timur Ditangkap di Palembang

Regional
Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Kasus Korupsi Impor Gula PT SMIP, Mantan Kepala Bea Cukai Riau Jadi Tersangka

Regional
Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Soal Mahasiswa KIP Kuliah Salah Sasaran, Rektor Baru Undip Masih Buka Aduan

Regional
Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Gubernur Jambi Tuntut Ganti Rugi dari Pemilik Tongkang Batu Bara Penabrak Jembatan

Regional
Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Dugaan Korupsi Bantuan Korban Konflik, Kantor Badan Reintegrasi Aceh Digeledah

Regional
Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Kepala Dinas Pendidikan Riau Ditahan, Korupsi Perjalanan Dinas Rp 2,3 Miliar

Regional
Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Keluh Kesah Pedagang Pasar Mardika Baru Ambon: Sepi, Tak Ada yang Datang

Regional
Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Pilkada Kota Magelang, Syarat Parpol Usung Calon Minimal Ada 5 Kursi DPRD

Regional
Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Update Banjir Bandang Sumbar: 59 Orang Meninggal, 16 Hilang

Regional
Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Kejagung Dalami Perjanjian Pisah Harta Harvey Moeis dan Sandra Dewi

Regional
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
komentar di artikel lainnya
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com