TEGAL, KOMPAS.com - Polres Tegal resmi menahan sopir dan kernet bus berinisial R dan AY setelah ditetapkan tersangka dalam kasus kecelakaan bus Duta Wisata yang menewaskan dua penumpangnya di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah pada Minggu (7/5/2023) lalu.
Keduanya ditahan di Markas Polres Tegal sejak Kamis (11/5/2023).
"Jadi, tadi pagi sudah kami lakukan penahanan," kata Kapolres Tegal AKBP Muhammad Sajarod Zakun, pada Kamis.
Sajarod mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan hingga gelar perkara, keduanya dijadikan tersangka dan dijerat Pasal 359 KUHP.
Baca juga: Investigasi KNKT, Rem Tangan Bus yang Masuk Sungai di Guci Tegal Berfungsi Baik, tapi...
"Mereka berdua kami kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod.
Sajarod mengatatakan, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan keduanya, memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.
"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," pungkas Sajarod.
Sebelumnya, Sajarod juga menepis kabar seorang bocah memainkan rem tangan bus Duta Wisata yang meluncur tanpa sopir hingga terperosok ke Sungai Awu, di Objek Wisata Guci, Tegal, Jawa Tengah.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.