SEMARANG, KOMPAS.com - Sopir bus PO Duta Wisata berinisial R dan kernetnya berinisial AY resmi dijadikan tersangka soal kasus kecelakaan di Kawasan Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah.
Seperti diketahui, beberapa waktu yang lalu rombongan peziarah mengalami kecelakaan karena bus terjun ke jurang tanpa adanya sopir dan kernet.
Kabid Humas Polda Jawa Tengah, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy mengatakan, sopir dan kernet bus tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan pemeriksaan awal sebagai tersangka," jelasnya saat dikonfirmasi, Kamis (11/5/2023).
Baca juga: Sopir dan Kernet Bus Peziarah Kecelakaan di Guci Tegal Jadi Tersangka, Ini Penjelasan Polisi
Hasil pemeriksaan saksi ahli, bus yang mengalami kecelakaan tersebut parkir di medan yang miring dengan kemiringan 8 derajat.
"Posisi handbrake mengunci dengan roda sudah diganjal masih bisa bergerak meluncur ke depan karena kondisi medan parkir yang miring," kata dia.
Selain itu, kontur tanah yang gembur atau tidak padat disertai adanya tambahan beban penumpang yang naik mengakibatkan pengganjal roda amblas.
"Sehingga roda belakang dapat berputar secara perlahan," paparnya.
Baca juga: Kesehatan Membaik, 2 Pasien Terakhir Korban Kecelakaan Bus di Guci Tegal Dibawa ke Tangerang Selatan
Karena tidak adanya pengemudi di ruang kemudi, lanjutnya, bus tersebut bergerak perlahan maju ke depan sebelum akhirnya bebas meluncur ke bawah masuk ke sungai.
"Lokasi parkir bus itu bukan termasuk ruas jalan baik kabupaten, provinsi maupun nasional sehingga lokasi parkir tersebut bukan termasuk jalan raya ataupun jalan umum," imbuh dia.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.