Salin Artikel

Penangguhan Penahanan Tersangka Kecelakaan Bus di Guci Tegal Dikabulkan, Romyani Pulang Hari Ini

Sopir bus, Romyani (56), dan kernet, Andri Yulianto (44) keluar dari ruang tahanan Markas Polres Tegal, Selasa (23/5/2023). Mereka disambut keluarga dan Tim Hotman 911 yang sebelumnya mengajukan penangguhan penahanan pada Kamis (18/5/2023) lalu.

"Kami dari Tim Hotman 911, pertama mengucapkan banyak terima kasih kepada Kapolres Tegal yang mengabulkan surat penangguhan penahanan dari kami. Alhamdulillah Bapak Sopir dan kernet bus hari ini sudah keluar dari tahanan dan bisa pulang ke rumah menemui keluarganya," kata Akhmad Soleh dari Hotman 911 kepada wartawan, di Mapolres Tegal, Selasa (23/5/2023).

Soleh mengungkapkan, sebagai penjamin penangguhan penahanan adalah keluarga dari Romyani dan Andri Yulianto. Kedua tersangka akan bersikap koperatif dan berjanji tidak akan melarikan diri.

“Dari Romyani penjaminnya adalah anak, putrinya. Sedangkan dari Andri Yulianto penjaminnya adalah kakaknya,” kata Soleh.

Sementara itu, Romyani menyampaikan terima kasih kepada Tim Hotman 911 yang telah membantu dirinya dalam kasus ini.

“Alhamdulilah saya berterima kasih untuk semua, terutama untuk Tim Hotman 911 yang telah membantu saya untuk perkara ini dan alhamdulilah penangguhan penahanan terhadap saya dikabulkan,” ungkapnya.

Kapolres Tegal, AKBP Mochammad Sajarod Zakun melalui Kasi Humas, Ipda Untung Heru S menyebut penangguhan penahanan dikabulkan atas pertimbangan salah satunya karena yang bersakutan kooperatif dan tidak berbelit selama proses penyelidikan.

“Romyani dan Andri Yulianto berjanji akan mengikuti proses hukum yang sedang berjalan dan siap hadir manakala dibutuhkan kehadirannya. Serta tidak akan menghilangkan barang bukti,” kata Untung.

“Kemudian pertimbangan berikutnya adalah yang bersangkutan merupakan tulang punggung keluarga dan mereka tidak pernah melakukan tindak pidana sebelumnya,” imbuh Untung.

Sebelumnya diberitakan, polisi menetapkan sopir dan kernet bus peziarah yang kecelakaan di Objek Wisata Guci, Kabupaten Tegal, Jawa Tengah, pada Minggu (7/5/2023) lalu, sebagai tersangka.

Keduanya ditetapkan tersangka karena dianggap lalai sehingga mengakibatkan kecelakaan yang sampai memakan dua korban jiwa warga Tangerang Selatan.

Kapolres Tegal, AKBP Muhammad Sajarod Zakun mengatakan, keduanya dijerat Pasal 359 KUHP.

"Mereka berdua kita kenakan Pasal 359 terkait kelalaian yang bersangkutan. Karena pada saat kejadian, yang bersangkutan, mereka berdua atau salah satunya tidak ada di ruang kemudi," kata Sajarod, saat dihubungi wartawan, Kamis (11/5/2023).

Sajarod berujar, berdasarkan keterangan para saksi-saksi dan pengakuan, keduanya memang tidak berada di ruang kemudi saat mesin bus dipanasi.

"Kejadian itu tidak akan terjadi apabila ada seseorang yang bertanggung jawab dalam hal ini sopir atau dibantu dengan kernet berada di kemudi," pungkas Sajarod.

Seperti diketahui, bus yang membawa rombongan peziarah asal Tangerang Selatan meluncur bebas tanpa sopir dari tempat parkir hingga terjun ke Sungai Awu, Obyek Pemandian Air Panas Guci, Tegal, Jawa Tengah, Minggu (7/5/2023).

Dalam peristiwa itu, 37 penumpang mengalami luka-luka dan dua di antaranya meninggal dunia.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/23/182118778/penangguhan-penahanan-tersangka-kecelakaan-bus-di-guci-tegal-dikabulkan

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke