KOMPAS.com - Kejaksaan Negeri Serang menetapkan Kepala Desa Katulisan, Kecamatan Cikeusal, Kabupaten Serang, Banten, berinisial EK (43) sebagai tersangka dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2020 senilai Rp 499 juta.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala Kejari Serang, Adyantana Meru Herlambang mengatakan, penetapan tersangka EK setelah penyidik melakukan serangkaian penyidikan sejak 20 Maret 2023, dan menemukan dua alat bukti yang cukup.
"EK yang jabatannya kepala desa aktif telah ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan desa Katulisan pada tahun 2020 dan 2021," kata Herlambang kepada wartawan di kantornya. Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Jadi Tersangka Korupsi Dana Desa Rp 1,3 M, Kades di Cianjur Terancam 20 Tahun Penjara
Usai menyandang status tersangka, Kades perempuan itu dilakukan penahanan di Rutan Kelas II B Serang.
Adapun alasan penahanan yakni alasan subyektif berdasarkan pasal 21 ayat 1 KUHAP yaitu kekhwatiran bahwa tersangka akan melarikan diri, merusak barang bukti atau menghilangkan barang bukti atau mengulangi tindak pidana.
Baca juga: Dirut PT SC Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Smart Transportation
Sedangkan alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP yaitu tindak pidana itu diancam dengan pidana penjara 5 tahun lebih.
"Pada hari ini terhadap tersangka EK dilakukan penahanan selama 20 hari di Rutan Serang," ujarnya didampingi Kasi Intel Kejari Serang Rezkinil Jusar.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.