KOMPAS.com - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap Direktur Utama PT SC berinsial VHM di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, pada Senin (22/5/2023) malam.
VHM ditangkap setelah mangkir tiga kali pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Banten untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi proyek aplikasi smart transportation tahun 2017 di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) senilai Rp 19 miliar.
"Tiga kali kita panggil tidak pernah hadir, dan malam tadi kita panggil (dijemput) paksa di rumah barunya di daerah Bintaro," kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Usai Diperiksa, 3 Tersangka Korupsi Hibah KONI Papua Barat Ditahan Polisi
Didik mengatakan, usai dilakukan penangkapan atau penjemputan paksa, VHM dibawa ke Kantor Kejati Banten di Kota Serang untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah itu, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka proyek yang merugikan negara Rp 19 miliar itu.
"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup tim penyidik berkesimpulan terhadap VHM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Didik.
Baca juga: Kejati DIY Libatkan Ahli Forensik Digital untuk Periksa Tersangka Mafia Tanah
Usai ditetapkan sebagai tersangka, VHM lalu dilakukan penahanan di Lapas Cilegon untuk mempermudah proses penyidikan.
Adapun alasan penahanan terhadap tersangka, kata Didik, yakni alasan subyektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya.