Salin Artikel

Dirut PT SC Jadi Tersangka Kasus Dugaan Korupsi Aplikasi Smart Transportation

KOMPAS.com  - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Provinsi Banten menangkap Direktur Utama PT SC berinsial VHM di daerah Bintaro, Tangerang Selatan, pada Senin (22/5/2023) malam.

VHM ditangkap setelah mangkir tiga kali pemanggilan oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Banten untuk dimintai keterangannya terkait kasus korupsi proyek aplikasi smart transportation tahun 2017 di PT Sigma Cipta Caraka (Telkomsigma) senilai Rp 19 miliar.

"Tiga kali kita panggil tidak pernah hadir, dan malam tadi kita panggil (dijemput) paksa di rumah barunya di daerah Bintaro," kata Kepala Kejati Banten Didik Farkhan Alisyahdi kepada wartawan, Selasa (23/5/2023).

Didik mengatakan, usai dilakukan penangkapan atau penjemputan paksa, VHM dibawa ke Kantor Kejati Banten di Kota Serang untuk dilakukan pemeriksaan.

Setelah itu, tim penyidik menetapkannya sebagai tersangka proyek yang merugikan negara Rp 19 miliar itu.

"Setelah dilakukan pemeriksaan, berdasarkan dua alat bukti yang cukup tim penyidik berkesimpulan terhadap VHM ditetapkan sebagai tersangka," ujar Didik.

Usai ditetapkan sebagai tersangka, VHM lalu dilakukan penahanan di Lapas Cilegon untuk mempermudah proses penyidikan.

Adapun alasan penahanan terhadap tersangka, kata Didik, yakni alasan subyektif karena tersangka dikhawatirkan melarikan diri, merusak barang bukti dan mengulangi perbuatannya.


Sedangkan alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP bahwa tindak pidana diancam penjara 5 tahun.

Dikatakan Didik, VHM disangka melanggar pasal 2 ayat (1), dubsidiair pasal 3 Jo  undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP

Didik mengungkapkan, tersangka VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan customer PT. SCC untuk kegiatan pengadaan aplikasi smart transportation dengan menggandeng mitra PT TAP pada Tahun 2017.

Diduga kuat, antara PT SC dan PT TAP terafiliasi, dan diduga ada persengkongkolan dan pengkondisian penetapan mitra untuk mengerjakan proyek tersebut.

"Dalam pekerjaan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC, karena tidak dilaksanakannya kontrak oleh PT. TAP selaku mitra pelaksana," ungkap Didik.

Didik tidak menampik akan ada pihak lainnya yang patut bertanggungjawab atau tersangka pada perkara ini.

"Kita lihat perkembangan penyidikannya, dan memang akan ada fakta-fakta yang mengejutkan, tunggu saja," tandas Didik.

https://regional.kompas.com/read/2023/05/23/155049378/dirut-pt-sc-jadi-tersangka-kasus-dugaan-korupsi-aplikasi-smart

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke