Sedangkan alasan obyektif berdasarkan pasal 21 ayat 4 huruf a KUHAP bahwa tindak pidana diancam penjara 5 tahun.
Dikatakan Didik, VHM disangka melanggar pasal 2 ayat (1), dubsidiair pasal 3 Jo undang-undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke- KUHP
Didik mengungkapkan, tersangka VHM selaku Direktur Utama PT. SC yang merupakan customer PT. SCC untuk kegiatan pengadaan aplikasi smart transportation dengan menggandeng mitra PT TAP pada Tahun 2017.
Diduga kuat, antara PT SC dan PT TAP terafiliasi, dan diduga ada persengkongkolan dan pengkondisian penetapan mitra untuk mengerjakan proyek tersebut.
"Dalam pekerjaan tersebut diduga telah terjadi penyimpangan berupa persekongkolan dan pengkondisian dalam penetapan mitra pelaksana pekerjaan PT. TAP yang terafiliasi dengan PT. SC, karena tidak dilaksanakannya kontrak oleh PT. TAP selaku mitra pelaksana," ungkap Didik.
Didik tidak menampik akan ada pihak lainnya yang patut bertanggungjawab atau tersangka pada perkara ini.
"Kita lihat perkembangan penyidikannya, dan memang akan ada fakta-fakta yang mengejutkan, tunggu saja," tandas Didik.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.