KOMPAS.com- Kepolisian Resor Kota Besar (Polrestabes) Medan, Sumatera Utara (Sumut), tetapkan salah satu anggota berinisial Brigadir A tersangka kasus pencurian sepeda motor warga di Desa Pematang Johar, Kecamatan Labuhan Deli, Deliserdang.
"Brigadir A sudah ditetapkan menjadi tersangka pencurian, karena dia turut serta melakukan pencurian. Walaupun dia katanya diajak (temannya) mencuri, tetap kita proses," ujar Kasatreskrim Polrestabes Medan Kompol Teuku Fathir saat dihubungi melalui telepon, Selasa (23/5/2023).
Baca juga: Rampas Sepeda Motor Warga, Oknum Brimob di Medan Jadi Korban Amuk Massa
Sebelumnya diberitakan, Brigadir A melakukan aksinya bersama temannya yang merupakan masyarakat sipil, Minggu (21/5/2023).
Awalnya tersangka menyamar menjadi polisi lalu lintas dan berpura-pura memeriksa kelengkapan sepeda motor warga yang melintas di lokasi kejadian.
Baca juga: Tukang Bangunan Curi Ratusan Juta Rupiah di Rumah Majikan, Dipakai Foya-foya dan Beli HP
Setelah itu Brigadir A membawa lari motor korban, korban lalu menghubungi teman-temannya dan berhasil menangkap Brigadir A. Massa sempat memukuli tersangka hingga babak belur.
Fathir mengatakan, Brigadir A sempat dirawat di rumah sakit. Atas tindakannya itu, Brigadir A terancam mendapat sanksi tegas.
"Pada intinya kapolres akan menindak tegas setiap anggota yang melakukan pelanggaran sesuai ketentuan yang berlaku," ujarnya.
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari Kompas.com. Mari bergabung di Grup Telegram "Kompas.com News Update", caranya klik link https://t.me/kompascomupdate, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanPeriksa kembali dan lengkapi data dirimu.
Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.
Segera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.